BPIP Desak Peru Transparan Usut Penembakan Staf KBRI Lima – Page 3

BPIP Desak Peru Transparan Usut Penembakan Staf KBRI Lima – Page 3

Kedua, dalam Pasal 29 disebutkan bahwa negara penerima harus memperlakukan diplomat negara sahabat dengan rasa hormat dan harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk melindungi mereka dari serangan terhadap diri/fisik, kebebasan, dan martabat mereka.

“Berdasarkan pasal ini, kasus penembakan tersebut sudah menunjukkan bahwa Pemerintah Peru tidak memberikan perlindungan terhadap serangan fisik terhadap diplomat Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Lima harus mendesak Pemerintah Peru untuk mengusut tuntas kasus penembakan itu secara transparan dan terbuka,” jelas Djumala.

Ketiga, satu hal yang juga harus diperhatikan oleh Pemerintah Peru dalam penanganan kasus ini adalah tujuan diadakannya hubungan diplomatik antara kedua negara.

“Fatsun diplomasi mengajarkan bahwa motif dibukanya hubungan diplomatik antara dua negara tidak lain adalah untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan saling pengertian yang baik. Semangat membina hubungan baik mestinya tercermin dari cara negara penerima dalam menyelesaikan masalah yang menimpa negara sahabat,” kata Djumala.

“Sesuai dengan amanat Konvensi Wina, dan dalam upaya menjaga hubungan baik yang sudah terbina selama ini, Indonesia mendesak Pemerintah Peru untuk mengusut tuntas kasus penembakan staf KBRI Lima secara transparan dan terbuka,” tutupnya.