Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i mengungkapkan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 bisa turun hingga mencapai Rp 87 juta.
Untuk musim haji 2025, pemerintah mengusulkan BPIH sebesar Rp 93.389.684,99 per calon jemaah haji.
Dari total tersebut, 70 persennya ditanggung jemaah haji (Bipih) sebesar Rp 65.372.779,49.
“Saya dengan beberapa orang yang paham tentang haji malah sedang membuat kajian sederhana rasionalisasi BPIH 2025. Bahkan bisa mencapai 87 juta. Nanti saya serahkan kepada pimpinan,” kata Syafi’i, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
“Karena ini masih bisa kita dalami lagi menurut saya. Banyak unsur-unsur yang masih bisa kita tekan,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Romo Syafi’i itu menjelaskan sejumlah komponen yang bisa ditekan. Misalnya komponen layanan haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
“Di Armuzna misalnya, itu kan bukan rahasia lagi, itu masih bisa turun sampai 16 (juta) sekian. Tidak usah sampai 17 (juta). Karena ada sesuatu yang kemarin terbuka tapi tidak cocok saya sampaikan di rapat ini dan itu kemudian bisa menjadi faktor penurunan biaya haji,” ujarnya.
Komponen lainnya menurut Romo Syafi’i yang bisa ditekan adalah harga avtur.
Terlebih, ungkap dia, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Pertamina untuk menurunkan harga avtur khusus untuk pemberangkatan haji.
“Dan ini kemudian berkaitan dengan Garuda yang juga karena itu bisa menurunkan angkos haji,” ujarnya.
Namun demikian, kajian penurunan BPIH itu belum dipublikasikan dan akan segera dibahas bersama Komisi VIII DPR RI.
Dia menyebut bahwa pernyataan yang menyebut ongkos haji akan turun jangan dibenturkan dengan usulan BPIH yang disampaikan pemerintah.
“Jadi jangan dulu bilang sama masyarakat kontradiksi. Statement turun tapi acuan naik. Enggak. Kita mau top sama-sama itu aja,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
Dari total tersebut, 70 persennya ditanggung jemaah haji (Bipih) sebesar Rp 65.372.779,49.
Sementara itu BPIH 1445 H/ 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Rincian BPIH yang ditanggung secara langsung oleh setiap jemaah jalon haji mencapai 60 persen atau setara Rp 56 juta dari total nilai BPIH yang harus dibayar.