Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

BPHTB Rumah MBR Dihapus, Pengembang: Kado Istimewa bagi Pasar Properti

BPHTB Rumah MBR Dihapus, Pengembang: Kado Istimewa bagi Pasar Properti

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyebut keputusan pemerintah menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) merupakan yang pertama dalam sejarah properti.

Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah menjelaskan, keputusan itu menjadi kado istimewa bagi pasar properti nasional.

“Dalam sejarah perumahan baru kali pertama di bawah Presiden Prabowo melalui menteri PKP [menteri perumahan dan kawasan permukiman]. Memberikan kado istimewa kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya kepada Bisnis, dikutip Selasa (26/11/2024).

Junaidi menyebut, pemangkasan pengenaan BPHTB itu bakal meringankan masyarakat yang hendak membeli hunian. Ditambah dengan insentif pajak pertambahan nilai fitanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%, maka total biaya rumah yang bakal terpangkas apabila BPHTB resmi dihapus dapat mencapai 16%.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan, implementasi penghapusan BPHTB diharapkan dapat mulai berlaku pada Desember 2024 usai kepala daerah mengeluarkan peraturan teknis pelaksanaan penghapusan BPHTB lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Sesuai arah Pak Presiden. Ya mohon doanya. Perkada [ditargetkan] selesai bulan Desember dan bisa dilaksanakan langsung [penghapusan BPHTB] pada Desember,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, Ara menjelaskan bahwa keputusan penghapusan pengenaan BPHTB itu dilakukan guna mendukung implementasi program 3 juta rumah. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan program 3 juta rumah itu bisa dirasakan oleh masyarakat kecil.

Asal tahu saja, keputusan penghapusan BPHTB itu telah diteken dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yakni menteri dalam negeri (Mendagri), menteri perumahan dan kawasan permukiman (PKP), serta menteri pekerjaan umum (PU) yang ditandatangani pada Senin (25/11/2024).