Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Direktur BP-AKR Vanda Laura buka suara terkait imbauan membeli minyak dari kilang PT Pertamina (Persero) menyusul kelangkaan stok BBM di SPBU swasta, termasuk BP.
Vanda mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap imbauan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu. Pasalnya, pihaknya ingin melihat terlebih dahulu apa saja potensi risiko pembelian minyak dari Kilang Pertamina.
“Tentunya juga kami harus mengevaluasi lebih lanjut dan mengantisipasi apabila ada potensi risiko dan lain sebagainya,” ujar Vanda ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (10/9/2025).
Dia pun menyoroti terkait spesifikasi minyak dari kilang Pertamina. Sebab, BP juga memiliki standar spesifikasi tersendiri untuk BBM yang dijual ke masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya segera menyerahkan persyaratan atau standar spesifikasi BBM yang dibutuhkan kepada Kementerian ESDM.
“Kami akan serahkan requirements yang kami punya. Nanti akan dibicarakan lebih lanjut. Yang mesti dievaluasi juga dari tim Pertaminanya juga,” jelas Vanda.
Asal tahu saja, stok BBM di SPBU BP dan Shell langka sejak 2 pekan terakhir. Adapun, SPBU BP-AKR hanya menjajakan BP Ultimate diesel saja. Stok untuk BP Ultimate (RON 95) dan BP 92 (RON 92) kosong.
Sementara itu, SPBU Shell kini hanya menjual Shell V-Power Diesel. Artinya, Shell Super (RON 92), Shell V-Power (RON 95), dan Shell V-Power Nitro+ (RON 98) kosong.
Belakangan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman pun telah memanggil para pelaku usaha SPBU guna membahas sinkronisasi proses impor minyak untuk badan usaha. Pihaknya dan para pelaku usaha membahas kebutuhan kuota impor.
Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu, pihaknya juga mengusulkan pelaku usaha SPBU swasta membeli minyak dari kilang Pertamina. Laode memastikan spesifikasi minyak di kilang Pertamina tak bermasalah atau bisa dibeli oleh SPBU swasta.
Dia memerinci spesifikasi untuk RON 90 itu sudah diatur dengan Keputusan Dirjen Migas 0486K/10/DJM.S 2017. Lalu, RON 91 diatur dengan keputusan DJM nomor 110.K/MG.01/DJM 2022.
Kemudian, RON 95 diatur dengan Keputusan DJM Nomor 110.K/MG.01/DJM 2022, RON 95 dengan Keputusan DJM Nomor 252.K/HK.02/DJM 2023, dan RON 98 dengan Keputusan DJM 0177K/10/DJM 2018.
“Ini saya sudah baca kan spesifikasinya, tersedia dan sesuai dengan spek yang sudah ada,” katanya, Selasa (9/9/2025).
Oleh karena itu, dia mengatakan, Ditjen Migas segera mengirimkan surat kepada para pelaku usaha SPBU swasta terkait tawaran membeli minyak dari kilang Pertamina itu. Namun, Laode menyebut, keputusan untuk membeli atau tidak berada di tangan pengusaha swasta tersebut.
“Tadi setelah rapat, nanti akan disusul dengan surat dari saya menyampaikan untuk istilahnya sinkronisasi. Karena di sana ada sinkronisasi volume dan ada sinkronisasi spesifikasi,” ujarnya.
