Bos Sritex Iwan Kurniawan Tiba di Kejagung, Tersenyum Sambil Bawa Dokumen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (
Sritex
) Tbk,
Iwan Kurniawan
Lukminto (IKL), tiba di
Kejaksaan Agung
untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Iwan terlihat tiba di lokasi sekitar pukul 09.18 WIB.
Iwan terlihat ditemani oleh satu orang pengacaranya yang bernama Rocky Martin.
Ketika menyambangi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Iwan terlihat membawa satu tas jinjing hitam, sementara Rocky terlihat membawa tas kertas berwarna coklat.
“Ada dokumen dibawa sesuai permintaan penyidik,” ujar Iwan, saat ditemui di lobi.
Ia tidak banyak memberikan keterangan dan memilih untuk segera masuk ke dalam gedung.
Sebelum masuk, Iwan sempat tersenyum dan mengatupkan kedua tangan di depan wajahnya.
“Nanti saja ya setelah pemeriksaan,” kata Rocky.
Iwan sendiri diketahui sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.
Kurang lebih sudah lima kali Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Saat diperiksa pada 23 Juni 2025 lalu, Iwan Kurniawan sempat membantah adanya penyalahgunaan kredit oleh Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan kakak dari Iwan Kurniawan.
“Setahu saya sebagai adik (eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto) tidak (dipakai untuk beli aset), tapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Iwan, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Iwan mengatakan, sejauh yang diketahuinya, dana kredit Sritex digunakan untuk operasional perusahaan, baik induk maupun anak perusahaan.
“Untuk operasional semuanya,” kata dia.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam
kasus korupsi
pemberian kredit.
Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022.
Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Bos Sritex Iwan Kurniawan Tiba di Kejagung, Tersenyum Sambil Bawa Dokumen
/data/photo/2025/07/17/68785ff95c08b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)