Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta selama 14 tahun pidana dalam kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Jaksa meyakini bos smelter itu telah bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujarnya, di PN Tipikor, Senin (9/12/2024).
Selain itu, Suparta juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun pidana dalam kasus korupsi timah tersebut.
Suparta juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsider delapan tahun. “Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,” tambah jaksa.
Adapun, jaksa juga telah menuntut Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah selama delapan tahun pidana dan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan penjara.
“Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” pungkas jaksa.
Sebagai informasi, Suparta, Reza dan tersangka lainnya telah didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.