Jakarta –
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar melaporkan, hingga Desember 2024 sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah dinamika perekonomian global dan domestik. Hal ini berdasarkan pada hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Desember 2024.
Mahendra mengatakan, perekonomian global saat ini menunjukkan pemulihan terbatas dengan rilis data secara mayoritas menunjukkan negara-negara berada di bawah ekspektasi. Namun demikian, inflasi masih cukup persisten.
“Hal ini mendorong posisi dari bank-bank sentral global untuk lebih netral ke depan,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, melalui siaran telekonferensi, Selasa (7/1/2025).
Meski mayoritas bank sentral telah menurunkan suku bunga kebijakan dalam dua bulan terakhir ini, Mahendra mengatakan, di Amerika Serikat (AS) perekonomian dan data ketenagakerjaan tumbuh solid dengan inflasi yang masih cenderung tinggi.
The Fed memangkas suku bunga acuan pada pertemuan Federal Open Market Committee (FOMC) Desember lalu. Namun di sisi lain, menurutnya, ada sinyal high for longer dengan pemangkasan Fed Fund Rate (FFR) 2025 yang hanya sebesar 50 basis point (bps). Angka ini cukup rendah dibandingkan sebelumnya, pemangkasan 75 bps dan juga ekspektasi pasar antara 75-100 bps.
Selain itu, pasar juga terus mencermati kebijakan dari Presiden AS terpilih Donald Trump yang turut mempengaruhi kenaikan volatilitas pasar keuangan. Di China, pemulihan sisi pasokan mulai terlihat, kendati belum ada sinyal perbaikan di sisi permintaan.
“Data Consumer Price Index (CPI), terus menunjukkan disinflasi dan ekspor yang terkontraksi. Sementara di sisi lain, PMI Manufaktur tercatat di zona ekspansi,” ujarnya.
Dari sisi domestik, Mahendra melaporkan, kinerja perekonomian Indonesia terjaga stabil. Tingkat inflasi atau headline CPI menunjukkan 1,55% year-on-year (YoY) dengan inflasi inti naik menjadi 2,26%. Surplus tenaga perdagangan juga terus berlanjut dan PMI Manufaktur terus membaik.
“Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, maka OJK yang terus mencermati perkembangan terkini meminta lembaga jasa keuangan agar terus memonitor faktor-faktor risiko tersebut secara berkala dalam rangka mengukur kemampuan OJK untuk menyerap potensi risiko yang terjadi,” lanjutnya.
Di samping itu, dalam upaya mendorong penegakan integritas dan meminimalisir risiko kerugian industri jasa keuangan, terutamanya akibat fraud, OJK telah menerbitkan POJK No.28 tahun 2024 tentang pengelolaan informasi rekam jejak pelaku melalui sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan (POJK Si Pelaku).
POJK ini mengatur pemanfaatan dan tata kelola pelaku serta memuat data dan informasi rekam jejak pelaku fraud di SJK. OJK juga telah merancang Integrated Reporting Architecture sebagai inisiatif strategis yang bertujuan menyederhanakan proses pelaporan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepatuhan regulasi.
OJK juga menyusun Arsitektur Pengawasan Terintegrasi 2025-2028 dalam rangka penguatan pelaksanaan pengawasan terintegrasi pada sektor jasa keuangan sebagaimana dipertegas dalam Undang-Undang P2SK.
(shc/ara)