Bos DJP Ungkap Aturan Baru Insentif Pajak UMKM Sudah Sampai di Meja Prabowo

Bos DJP Ungkap Aturan Baru Insentif Pajak UMKM Sudah Sampai di Meja Prabowo

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto disebut telah menerima rancangan revisi aturan mengenai insentif pajak 0,5% untuk UMKM beromzet hingga Rp4,8 miliar. 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto pada konferensi pers APBN KiTa sepanjang 2025, Kamis (8/1/2026). “Saat ini menunggu pengundangan, sudah di meja Bapak Presiden,” terang Bimo, dikutip Minggu (11/1/2026). 

Untuk diketahui, salah satu pokok perubahan aturan pemberian insentif pajak bagi UMKM adalah pemberlakuan secara permanen bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan perseorangan perorangan yang didirikan satu orang atau PT OP. 

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang periode pemberian insentif itu bagi WP OP dan PT OP pemilik UMKM dengan omzet Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar. Sementara itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pungutan pajak. 

Selain itu, revisi Peraturan Pemerintah (PP) itu akan mencantumkan anti avoidance rule agar memastikan pengusaha UMKM tidak bisa lagi memecah usahanya guna mengakali insentif tersebut.

“Tujuan utama revisi perubahan PP No.55/2022 ini untuk mencegah praktik-praktik tax avoidance dan evasion yang agresif, seperti firm splitting dan juga bunching,” terang Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu.

Insentif Pajak

Adapun pada konferensi pers yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan bahwa pemerintah mengestimasi belanja perpajakan pada 2025 mencapai total Rp530,3 triliun atau  naik 2,23% YoY dari 2024. Mayoritas berupa insentif PPh maupun PPN. 

“Artinya teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak mengaplikasikan aturan-aturan sehingga yang harusnya bayar pajak tapi diberikan pembebasan,” terang Suahasil.

Insentif itu salah satunya menyasar kepada sektor UMKM yakni Rp96,4 triliun untuk tahun ini. Kemudian, pembebasan PPN untuk bahan makanan Rp77,3 triliun, insentif untuk sektor pendidikan Rp25,3 triliun, insentif sektor transportasi Rp39,7 triliun, insentif untuk sektor kesehatan Rp15,1 triliun serta tax holiday maupun tax allowance guna mendukung investasi Rp7,1 triliun. 

Berdasarkan penerima manfaatnya, belanja perpajakan dengan total nilai estimasi Rp530,3 triliun itu meliputi rumah tangga Rp292,7 triliun, UMKM Rp96,4 triliun, iklim investasi Rp84,3 triliun dan dunia bisnis Rp56,9 triliun. 

Sementara itu, total insentif untuk kepabeanan pada 2025 mencapai estimasi Rp40,4 triliun atau naik 10% YoY dari 2024 yaitu Rp36,7 triliun. 

Perinciannya yaitu penangguhan bea masuk dalam rangka kawasan berikat Rp27,5 triliun; pembebasan bea masuk pasal 25 dan 26 UU Kepabeanan Rp6,78 triliun; penangguhan pembebasan bea masuk pada kawasan ekonomi khusus (KEK) Rp3,8 triliun; pengembalian bea masuk kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) Rp336,3 miliar; serta pembebasan bea masuk impor barang usaha hulu migas dan panas bumi Rp271,7 miliar.