Bos Danantara soal Rombak Aturan Tantiem Buat Direksi dan Komisaris: Pembenahan Menyeluruh

Bos Danantara soal Rombak Aturan Tantiem Buat Direksi dan Komisaris: Pembenahan Menyeluruh

JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merombak aturan pemberian tantiem dan insentif bagi dewan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda besar BPI Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait,” kata Rosan dalam keterangan resmi, Jumat, 1 Agustus.

Lebih lanjut, Rosan menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahan terbaik global (good corporate governance).

“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” katanya.

Rosan juga bilang pihaknya ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan.

“Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,“ ujarnya.

Rosan menjelaskan struktur baru ini mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris.

Menurut Rosan, prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.

Kebijakan ini, sambung dia, bagian dari agenda reformasi struktural BPI Danantara yang lebih besar dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.

“Penyesuaian tantiem juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya mendapat tantiem dari kinerja perusahaan.

Selain itu, juga tidak diperkenankan untuk mendapat insentif.

Instruksi itu tertuang di dalam surat resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 tentang Pemberian Tantiem, Insentif, dan/atau Penghasilan dalam Bentuk Lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN.

Surat tersebut ditandatangani oleh Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani tertanggal 30 Juli 2025.

“Anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan,” bunyi surat yang VOI terima, Jumat, 1 Agustus.

Selain mengatur pemberian tantiem dan insentif dewan komisaris, Danantara juga memberikan aturan terbaru untuk dewan direksi BUMN.

Berdasarkan surat tersebut, anggota direksi BUMN dan anak usahanya masih bisa menerima tantiem dan insentif dari kinerja perusahaan.

Namun, pemberian tantiem, dan insentif baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan atau insentif jangka panjang harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.

Insentif ini tidak boleh dihitung dari aktivitas non-operasional. Seperti keuntungan revaluasi aset, penjualan aset, atau transaksi satu kali lain yang tidak berulang.