Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ucap Suhartoyo pada Kamis (28/8/2025) sore.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5196767/original/008689200_1745457373-Screenshot_20250423_195854_YouTube__1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)