Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2026 dapat naik hingga 7,3% usai Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan.
Presiden KSPI Said Iqbal berujar bahwa PP Pengupahan baru mencantumkan rentang indeks tertentu atau alfa 0,5–0,9 dalam formula UMP 2026.
Apabila batas tertinggi alfa 0,9 itu dihitung dengan pertumbuhan ekonomi nasional 5,04% (kuartal III/2025, YoY) dan inflasi nasional 2,86% (Oktober 2025, YoY), dia menyebut rerata kenaikan upah minimum tahun depan dapat mencapai 7,3%.
“Mungkin secara nasional rata-rata itu naik 7,2% atau 7,3% kalau pakai pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional, ya,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (17/12/2025).
Kendati demikian, dia menekankan bahwa persentase kenaikan UMP akan bervariasi di setiap daerah bergantung pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi masing-masing. Selain itu, kenaikan UMP bisa lebih rendah apabila gubernur menetapkan alfa di bawah 0,9, atau bahkan menggunakan rentang terbawah 0,5.
Dia lantas memberikan simulasi di Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan perhitungan Said, apabila alfa 0,5 dihitung dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 5% dan inflasi sekitar 2%, maka kenaikan UMP DKI Jakarta tahun depan hanya sekitar 4,3%.
Oleh karena itu, Said menyebut bahwa KSPI akan memperjuangkan lewat Dewan Pengupahan tingkat provinsi agar gubernur menggunakan alfa 0,9. Tak hanya di Jakarta, tuntutan itu akan disampaikan di berbagai daerah.
“Kalau pakai alfa 0,5 kita tolak total. Jadi, kesimpulan perjuangan kaum buruh indeks tertentunya harus 0,9,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa komponen alfa atau indeks tertentu dalam formula UMP 2026 mengalami perluasan dari aturan sebelumnya, tetapi komponen lainnya yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap berlaku.
Beleid tersebut memaknai alfa sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian dengan disparitas upah saat ini.
Dia menegaskan bahwa penetapan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 pada formula UMP 2026 ini demi memberikan fleksibilitas daerah dalam penetapan upah minimum.
“Alfa inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
