Jakarta –
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron memberikan penjelasan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan naik tahun depan. Dia menjelaskan dirinya tidak berbicara bahwa iuran akan benar-benar naik pada 2025.
Ghufron mengatakan terkait iuran, tarif, hingga manfaat BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam aturan itu, per 2 tahun iuran memang dibolehkan naik, namun harus melalui evaluasi pemerintah.
“Tetapi saya itu mengingatkan, semuanya itu oleh bukan BPJS, oleh tanda petik pemerintah dan ada di Perpres 59. Dievaluasi lalu nanti maksimum pada 30 Juni atau 1 Juli 2025 itu iurannya kemudian tarifnya, manfaatnya akan ditetapkan,” kata dia ditemui di DPR RI, Rabu (13/11/2024).
Dia pun membantah bahwa dirinya mengatakan akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan. “Jadi saya tidak bilang harus naik atau apa. Tetapi di Perpres 59 seperti itu,” tambahnya.
Ghufron mengatakan sesuai dengan peraturan itu, keputusan kenaikan atau tidaknya iuran BPJS Kesehatan berada di tangan pemerintah.
“BPJS, badan yang mengeksekusi bukan bikin regulasi. Kami antisipasi berbagai macam skenario, jadi ada berbagai skenario. (Soal kenaikan iuran) bisa iya, bisa tidak,” terangnya.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan memang diketahui menghadapi defisit Rp 20 triliun. Ghufron mengatakan defisit tersebut disebabkan paling tinggi karena pengeluaran klaim kepada rumah sakit atau layanan kesehatan.
“Kepercayaan masyarakat ini tinggi sekali, berobat ke luar negeri tadi, didiagnosa cancer di sana, pulang ke sini pakai BPJS. Masih banyak ini yang bikin defisit adalah utilisasi, utilisasi dulu cuma 252 ribu (orang) per hari, sekarang 1,7 juta (orang) sehari, melompatnya berapa itu,” ungkapnya.
(ada/rir)