Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bongkar ‘Prosedur Nyamuk’, Perwira Israel: IDF Jadikan Warga Gaza Tameng Manusia 6 Kali Sehari – Halaman all

Bongkar ‘Prosedur Nyamuk’, Perwira Israel: IDF Jadikan Warga Gaza Tameng Manusia 6 Kali Sehari – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Seorang perwira Angkatan Darat Israel mengakui bahwa Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menggunakan warga Palestina sebagai tameng manusia di Gaza setidaknya enam kali sehari.

Penggunaan manusia sebagai tameng untuk melindungi tentara termasuk kejahatan menurut undang-undang internasional.

Tindakan menggunakan tameng manusia itu meliputi dua hal. Pertama, dengan sengaja menggunakan warga sipil secara langsung dalam pertempuran.

Kedua, memanfaatkan keberadaan warga sipil untuk melindungi target militer dari serangan atau menyembunyikan operasi militer.

Perwira itu kaget ketika mengetahui tentara Israel menggunakan warga Palestina sebagai tameng.

“Saya nyaris tak bisa berkata-kata ketika saya mengetahui bahwa polisi militer Israel membuka enam penyelidikan tentang penggunaan warga Palestina sebagai tameng manusia,” kata dia hari Kamis, (13/3/2025), dikutip dari kantor berita Sama yang mengutip laporan media terkena Israel bernama Haaretz.

“Di Gaza, tameng manusia setidaknya digunakan enam kali sehari. Jika pihak berwenang ingin menjalankan tugasnya dengan serius, mereka harus membuka setidaknya 2.190 penyelidkan,” katanya.

Kata dia, dengan mengumumkan adanya penyelidikan itu, dia mengaku mencoba memberi tahu dunia bahwa dia sedang menyelidiki dirinya sendiri.

TENTARA ISRAEL – Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari publikasi resmi Pasukan Pertahanan Israel (IDF) pada Sabtu (8/2/2025) memperlihatkan tentara Israel dari Pasukan Komando Selatan dikerahkan ke beberapa titik di Jalur Gaza. (Telegram IDF)

“Saya pernah di Gaza selama sembilan bulan, dan saya melihat praktik baru. Yang terburuk ialah ‘prosedur nyamuk’, yakni warga Palestina yang tak berdosa dipaksa masuk ke dalam rumah dan membersihkan rumah itu, maksudnya untuk memastikan tidak ada militan atau bom di dalamnya,” ujarnya.

Dia mengaku mengakui praktik semacam itu pada bulan Desember 2023 atau dua bulan setelah invasi darat Israel ke Gaza.

Menurut dia, warga Palestina yang digunakan sebagai tameng manusia disebut shawish.

“Sekarang hampir setiap peleton punya seorang shawish, dan tidak ada pasukan yang memasuki rumah sebelum shawish mengosongkannya,” katanya.

Dia berujar ada 4 shawish dalam satu kompi, 12 dalam satu batalion, dan 36 dalam satu brigade.

“Kami punya kelompok ‘budak,’” katanya.

Perwira itu mengatakan tidak ada yang mencoba menghentikan praktik keji semacam itu. Bahkan, praktik itu digunakan sebagai kebutuhan dalam operasi militer.

“Kami punya alasan untuk khawatir dengan Pengadilan Pidana Internasional (ICC) karena praktik ini suatu kejahatan, bahkan kejahatan yang diakui tentara,” kata dia.

Pada bulan November 2024 ICC sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.

Keduanya didakwa telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina di Gaza.

Israel juga diduga lakukan kekerasan seksual

Selain diduga menggunakan tameng manusia, Israel juga dituding menggunakan kekerasan seksual sebagai strategi perang di Jalur Gaza.

Dalam laporan PBB yang diterbitkan hari Kamis, (13/3/2025), PBB menyebut Israel menjalankan aksi genosida dengan cara menghancurkan fasilitas kesehatan wanita.

“Otoritas Israel telah menghancurkan sebagian kemampuan reproduksi warga Palestina di Gaza sebagai suatu kelompok, termasuk dengan memaksakan tindakan yang ditujukan untuk mencegah kelahiran,” kata Komisi Internasional Independen PBB untuk Penyelidikan terhadap Wilayah Palestina yang Diduduki, dikutip dari Reuters.

Komisi tersebut mengklaim tindakan Israel itu sudah memenuhi kategori genosida menurut Statuta Roma dan Konvensi Genosida.

Israel juga memicu lonjakan kematian kaum ibu akibat terbatasnya akses terhadap persediaan medis.

Menurut komisi itu, tindakan Israel juga sudah memenuhi kategori kejahatan pemusnahan terhadap manusia.

Laporan PBB menyebutkan bahwa Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengguanakan aksi penelanjangan di depan umum dan kejahatan seksual sebagai prosedur operasi standar (SOP) untuk menghukum warga Palestina sesudah perang di Gaza meletus.

Di sisi lain, Israel dengan tegas membantah laporan PBB itu.

“IDF punya perintah yang nyata dan kebijakan tegas yang melarang pelanggaran seperti itu,” kata utusan Israel untuk PBB dalam pernyataannya.

(*)

Merangkum Semua Peristiwa