JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar praktik penjualan dan produksi minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) ilegal di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang,
Pengungkapan yang berawal dari adanya laporan polisi yang disampaikan pada tanggal 27 Februari 2025 lalu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membekuk seorang pelaku berinisial K.
“Jadi pengungkapan ini terkait adanya laporan polisi pada tanggal 17 Februari 2025 (yang disampaikan ke Polda Jabar),” ucapnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (10/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementaranya, Jules mengatakan bahwa modus operandi yang dijalankan oleh pelaku yakni memperdagangkan dan memproduksi MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia atau SNI.
BACA JUGA:Lakukan Uji Sampel, Pemkot Bandung Belum Temukan Minyakita Kurang dari Takaran
Selain itu kata Jules, pelaku juga dalam praktiknya dengan sengaja tidak memasang label yang mencantumkan berat atau isi bersih dari MinyaKita tersebut.
“Kemudian modus operandi yang berikutnya, tersangka atau pelaku ini juga dengan sengaja mengemas minyak goreng sawit merek Minyakita dengan berat bersih atau netto kurang dari 1 Liter, dan hanya berisi kurang lebih 760 Mililiter (ml),” ungkapnya.
Sehingga dengan adanya hal tersebut, Jules mengatakan bahwa secara tidak langsung masyarakat mengalami kerugian.
Pasalnya selain berat bersih yang tidak sesuai SNI, Jules mengatakan bahwa masyarakat juga merugi karena karena produk yang telah diedarkan oleh pelaku tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Minyakita Kurang Takaran di Cimahi, Ini Penjelasan UPTD Meteorologi Legal Cimahi
“Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Untuk perindustrian ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp3 miliar, untuk perdagangan pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp5 miliar, dan untuk perlindungan konsumen pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp2miliar,” imbuhnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Ade Sapari mengatakan, pelaku berinisial K tersebut nekat melakukan aksinya sebab telah memiliki pengalaman dalam memproduksi minyak goreng dalam kemasan.