OKU – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, membongkar perdagangan kosmetik ilegal tanpa izin edar dan tidak memiliki label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Kasat Reskrim AKP Mukhlis mengatakan, pihaknya menyita sebanyak 118 produk kosmetik berbagai merek tanpa label BPOM dan izin edar.
Ratusan produk terindikasi ilegal tersebut ditemukan di sebuah toko kosmetik di Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
“Toko tersebut merupakan milik AN (34) warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III yang turut diamankan pada Kamis lalu sekitar pukul 15.40 WIB,” katanya di Martapura, Antara, Minggu, 19 Januari.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap AN bermula dari laporan masyarakat sekitar adanya dugaan peredaran kosmetik ilegal di Desa Sriwangi Ulu.
“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan mendalam dan menggerebek toko tersebut,” katanya.
Dari dalam toko ditemukan barang bukti berupa 118 produk kosmetik ilegal terdiri atas 14 pot cream polos putih, enam botol Colagen Plus Vit E ukuran kecil, tujuh botol Colagen Plus Vit E ukuran besar, 40 salep China merek Miao Jia Zu Dai Fu Jun Ru Gao dan 51 krim White Natural Cream merek Rose.
Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” tegas dia.