Jakarta, Beritasatu.com – Ziarah kubur merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, pertanyaan sering muncul mengenai apakah wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berziarah dan membaca Surah Al-Fatihah untuk mendoakan orang yang telah meninggal.
Dalam ajaran Islam, pemahaman mengenai ziarah kubur dan membaca ayat Al-Qur’an, terutama dalam kondisi tertentu seperti haid, memerlukan penjelasan berdasarkan hukum Islam dan pendapat para ulama.
Beberapa ulama memperbolehkan, sementara yang lain memberikan batasan tertentu. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya!
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid
Sebagian besar ulama sepakat bahwa wanita haid tidak dilarang untuk berziarah kubur. Ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam karena mengingatkan manusia akan kehidupan setelah mati.
Dalam berbagai hadis, tidak ditemukan larangan eksplisit bagi wanita haid untuk mengunjungi makam, selama dilakukan dengan niat yang baik dan tidak melanggar syariat Islam.
Ziarah kubur bagi wanita haid diperbolehkan selama dilakukan dengan adab yang baik. Islam menekankan pentingnya menjaga kesopanan, tidak meratapi kematian secara berlebihan, serta tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, wanita haid tetap bisa mendapatkan manfaat spiritual dari ziarah kubur.
Bolehkah Membaca Surah Al-Fatihah Saat Ziarah Kubur?
Terkait membaca surah Al-Fatihah, para ulama memiliki pandangan yang beragam. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa jika bacaan tersebut dimaksudkan sebagai doa, maka diperbolehkan bagi wanita haid. Dalam hal ini, bacaan Al-Fatihah yang diniatkan sebagai doa dan permohonan rahmat bagi orang yang telah meninggal tetap bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk wanita haid.
Sheikh Ahmad Kutty dilansir dari laman Islamqa, menjelaskan bahwa:
“Tentu kalian diperbolehkan untuk melakukan zikir dan berdoa saat sedang haid. Seperti yang dinyatakan oleh Imam Nawawi, hampir semua ulama dan ahli fikih sepakat bahwa baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan junub, serta perempuan yang sedang haid atau nifas, diperbolehkan melakukan Zikir, baik secara lisan maupun dalam hati”.
Namun, dalam keadaan haid, wanita tidak diperkenankan menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung. Ini menjadi perhatian bagi mereka yang ingin membawa Al-Qur’an dalam bentuk fisik saat berziarah.
Secara umum, wanita haid diperbolehkan untuk berziarah kubur dan membaca Surah Al-Fatihah selama niatnya baik dan sesuai dengan adab Islam. Ziarah kubur adalah bentuk refleksi dan pengingat akan kehidupan setelah mati.
