Bolehkah Jual Beli Saat Salat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya

Bolehkah Jual Beli Saat Salat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya

Jakarta, Beritasatu.com – Salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim laki-laki yang memenuhi syarat. Namun, sering kali aktivitas jual beli tetap berlangsung menjelang atau bahkan saat khotbah Jumat berlangsung.

Al-Qur’an secara tegas melarang aktivitas jual beli saat azan salat Jumat dikumandangkan. Hal ini tercantum dalam surah Al-Jumu’ah ayat 9: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.

Ayat ini menegaskan umat Islam harus meninggalkan segala aktivitas duniawi, termasuk jual beli saat salat Jumat, untuk memprioritaskan ibadah. Larangan ini berlaku sejak azan kedua dikumandangkan hingga salat selesai.

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali bersepakat jual beli saat salat Jumat setelah azan kedua oleh mereka yang wajib menunaikan salat Jumat hukumnya haram dan tidak sah.

Alasan utama larangan ini adalah karena aktivitas jual beli dapat mengganggu pelaksanaan ibadah wajib dan menunjukkan sikap lalai terhadap seruan Allah Swt. Menurut para ulama, salat Jumat harus menjadi prioritas utama dibandingkan urusan duniawi seperti perdagangan.

Siapa yang Terkena Larangan Jual Beli Saat Salat Jumat?

Larangan jual beli saat salat Jumat hanya berlaku bagi mereka yang wajib menunaikan salat Jumat, yaitu laki-laki muslim yang telah balig dan berakal, bukan musafir (tidak dalam perjalanan), serta tidak memiliki uzur syar’i (misalnya sakit atau keadaan darurat).

Bagi wanita, anak-anak, atau musafir yang tidak wajib menunaikan salat Jumat, melakukan transaksi jual beli pada waktu tersebut diperbolehkan, karena mereka tidak terikat kewajiban menghadiri salat Jumat di masjid.

Konsekuensi Melakukan Jual Beli Saat Salat Jumat

Melakukan jual beli saat salat Jumat, terutama saat khotbah berlangsung, tidak hanya berdosa, tetapi transaksi tersebut juga dianggap batal dan tidak sah menurut sejumlah ulama. Artinya, akad jual beli yang dilakukan pada waktu yang dilarang tidak memiliki kekuatan hukum syar’i.

Selain itu, tindakan ini menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap kewajiban ibadah, yang dapat berdampak pada keberkahan rezeki dan hubungan spiritual dengan Allah.

Tip Mengatur Waktu Perdagangan di Hari Jumat

Untuk menghindari pelanggaran hukum jual beli saat salat Jumat, berikut ini beberapa tip bagi pedagang muslim.

Hentikan aktivitas perdagangan saat azan kedua berkumandang. Tutup toko atau lapak sementara selama pelaksanaan salat Jumat.Atur jadwal perdagangan. Pastikan aktivitas jual beli dilakukan sebelum atau setelah waktu salat Jumat.Prioritaskan ibadah. Ingatkan diri salat Jumat adalah kewajiban yang mendatangkan keberkahan lebih besar dibandingkan keuntungan duniawi.

Jual beli saat salat Jumat dilarang bagi muslim laki-laki yang wajib menunaikan salat Jumat, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan pendapat ulama. Larangan ini berlaku sejak azan kedua hingga salat selesai, dengan konsekuensi bahwa transaksi tersebut haram dan tidak sah.

Umat Islam dianjurkan untuk memprioritaskan ibadah salat Jumat demi mendapatkan keberkahan dan menjaga hubungan dengan Allah Swt. Dengan memahami hukum jual beli saat salat Jumat, umat Islam dapat lebih bijak mengatur waktu perdagangan tanpa melalaikan kewajiban ibadah.