Jakarta, Beritasatu.com – Setiap perayaan Iduladha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.
Namun, setelah hewan disembelih dan daging dibagikan, muncul pertanyaan bolehkah daging kurban disimpan melebihi hari tasyrik?
Meski terdengar sederhana, persoalan ini berkaitan langsung dengan pemahaman syariat dan pelaksanaannya di tengah masyarakat.
Apa Itu Hari Tasyrik?
Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Iduladha, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah dalam kalender Hijriah. Bersama Iduladha (10 Zulhijah), keempat hari ini dikenal sebagai waktu untuk menyembelih hewan kurban.
Setelah lewat hari tasyrik, umat Islam tidak diperbolehkan lagi melakukan penyembelihan kurban.
Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Hari-hari tasyrik adalah hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah”. (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)
Larangan Menyimpan Daging Kurban
Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW sempat melarang umatnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Namun, larangan ini bersifat situasional.
Ketika itu, banyak orang dari daerah jauh datang ke Madinah untuk berhaji dan kondisi masyarakat yang kritis atau kekurangan makanan. Agar daging kurban tidak disimpan untuk diri sendiri, Rasulullah SAW melarang penyimpanan melebihi tiga hari agar semua daging dibagikan segera kepada yang membutuhkan.
Larangan itu kemudian dicabut, sebagaimana tercantum dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari.
“Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?’. Maka beliau menjawab: ‘(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik, sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu’,”. (HR Bukhari)
Hadis ini menunjukkan larangan itu bukan hukum tetap, melainkan karena kondisi darurat saat itu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mayoritas ulama fikih sepakat menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik adalah diperbolehkan, terutama dengan adanya teknologi pendingin atau freezer modern yang bisa menjaga kualitas daging.
Dalam Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Ibadah Kurban, disebutkan “Daging kurban boleh didistribusikan dalam bentuk mentah, dimasak, dikalengkan, dibekukan, atau dalam bentuk lain yang memberikan kemaslahatan”.
Artinya, tidak ada larangan syar’i untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, apalagi jika daging itu disimpan untuk dibagikan dalam waktu lebih lama atau untuk konsumsi keluarga mustahik.
Menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik adalah diperbolehkan dalam Islam, berdasarkan dalil hadis sahih dan fatwa resmi ulama. Larangan pada masa Nabi Muhammad SAW bersifat situasional dan telah dicabut.
Namun, prinsip utama dari kurban adalah berbagi. Maka, yang paling utama adalah menyegerakan pembagian kepada mustahik selama hari tasyrik, dan bila ada kelebihan, barulah disimpan untuk konsumsi pribadi atau distribusi lanjutan.
