Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan progres pembahasan kenaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Said Iqbal selaku Presiden KSPI & Partai Buruh menyampaikan hingga pertengahan Oktober ini, Depenas baru sekali melangsungkan rapat menjelang tenggat pengumuman UMP pada November tahun ini. Oleh karena itu, belum diketahui berapa besaran kenaikan UMP 2026.
“Dewan Pengupahan baru satu kali rapat. Hanya urun rembug tanpa keputusan,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).
Kendati demikian, dia menyampaikan bahwa KSPI tetap mengusulkan persentase kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%, lebih tinggi dari kenaikan UMP 2025 lalu yang sebesar 6,5% secara nasional.
Menurutnya, rentang angka tersebut telah diperhitungkan kalangan buruh berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum.
Selain itu, dia menegaskan bahwa penetapan upah minimum juga harus memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu berdasarkan ketentuan Mahkamah.
Said sebelumnya juga mengatakan, apabila pemerintah memutuskan kenaikan UMP 2026 secara sepihak tanpa dialog yang bermakna dengan buruh, pihaknya akan mengorganisir pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia.
Pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa besaran kenaikan upah minimum provinsi 2026 masih dalam pembahasan sampai pertengahan Oktober 2025 ini.
Yassierli berujar bahwa tim yang terlibat dalam proses penentuan besaran kenaikan upah, dalam hal ini Depenas, masih melakukan sejumlah kajian. Dia memastikan bahwa pengumuman besaran UMP akan sesuai lini masa pada November tahun berjalan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
“Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tetapi ini masih berproses,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (13/10/2025).
