Bocoran Barang Mewah Kena PPN 12%

Bocoran Barang Mewah Kena PPN 12%

Jakarta – Pajak Pertambahan nilai (PPN) 12% hanya berlaku pada barang-barang kategori mewah. Barang mewah tersebut adalah yang selama ini menjadi obyek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Apa saja barang mewah tersebut? Langsung klik infografis di atas.

(hns/hns)