BNPT Soroti Paparan Konten Kekerasan pada Anak di Era Digital

BNPT Soroti Paparan Konten Kekerasan pada Anak di Era Digital

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan adanya sejumlah anak yang terpapar konten kekerasan dan paham ekstremisme melalui ruang digital, terutama dari berbagai platform media sosial dan layanan daring.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono menjelaskan, paparan tersebut terjadi melalui berbagai platform, seperti YouTube, Telegram, TikTok, hingga akses ke dark web dan sejumlah situs tertentu.

“Memang anak-anak ini terpapar konten kekerasan di ruang digital. Ini melalui beberapa platform seperti YouTube, Telegram, TikTok, dan lainnya. Bahkan sebagian dari mereka juga tergabung di dark web dan website tertentu,” kata Eddy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi negara, mengingat kasus yang terungkap sejauh ini baru sebagian kecil dari keseluruhan jaringan yang ada.

“Terus terang saja, ini baru sebagian yang terungkap. Grup-grup lain masih banyak,” ujarnya.

Eddy menegaskan, saat ini BNPT bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri serta unsur intelijen terus melakukan pemantauan intensif di ruang digital sebagai upaya mitigasi dan pencegahan.

“Tim gabungan, baik dari intelijen, BNPT, maupun Densus 88, terus melakukan pemantauan di ruang digital untuk melakukan mitigasi pencegahan,” jelasnya.

Ia juga menyinggung perlunya penguatan pengawasan terhadap akses digital anak-anak, sejalan dengan pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam rapat lintas kementerian, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi terkait pengendalian akses anak di ruang digital.

“Komdigi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tunas yang mengatur pengendalian platform digital, baik media daring maupun gim daring. Saat ini tinggal menunggu Peraturan Menteri, yang diperkirakan terbit sekitar Maret,” ungkapnya.

Regulasi tersebut memungkinkan pembatasan akses melalui sistem verifikasi usia. Salah satu contohnya adalah pada platform gim daring seperti Roblox, yang direncanakan menggunakan teknologi pengenalan wajah.

“Setiap anak yang membuat akun akan tercapture wajahnya. Jika terdeteksi di bawah umur, maka secara otomatis tidak bisa membuat akun. Ini berjalan secara sistem,” ujarnya.

Selain itu, BNPT juga menaruh perhatian pada sistem algoritma platform digital yang berpotensi menggiring anak-anak pada konten kekerasan.

“Ketika anak sering mengakses konten kekerasan, secara algoritma sistem akan terus menggiring mereka ke konten serupa. Ini yang sedang kami dalami,” kata Eddy.

Sebagai langkah pencegahan, BNPT mengedepankan edukasi dan literasi digital melalui pendekatan Mikroekologi Anak, yakni lingkungan terdekat anak yang mencakup keluarga, orang tua, saudara, lingkungan tempat tinggal, hingga sekolah.

“Lingkungan sekolah, guru, dan teman-teman juga menjadi bagian penting. Ini menjadi perhatian kami dalam pendampingan psikososial,” tambahnya.

BNPT menilai era digital membuat proses radikalisasi berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan era konvensional.

“Kalau dulu radikalisasi secara tatap muka membutuhkan waktu tiga hingga enam tahun, di era digital ini hanya tiga hingga enam bulan seseorang sudah bisa terpapar ekstremisme atau radikalisme,” ujarnya.

Selama tiga tahun terakhir, BNPT bersama Densus 88, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) secara rutin melakukan patroli siber. Upaya ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mengedepankan paradigma preemptive justice.

“Perbuatan persiapan sudah masuk dalam ranah hukum pidana, termasuk dalam KUHP yang mulai berlaku tahun ini,” imbuhnya.

BNPT juga menegaskan bahwa perempuan dan anak-anak merupakan kelompok rentan terpapar paham kekerasan dan ekstremisme berbasis terorisme.

“Hal ini telah kami buktikan melalui berbagai penelitian, baik nasional maupun internasional,” tegas Eddy.

Sebagai respons, pemerintah bersama sekitar 20 kementerian dan lembaga telah menyusun Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang kini memasuki tahap kedua dan mulai dijalankan pada 2026.

“Tahun ini menjadi awal agar langkah-langkah yang sistematis, terpadu, dan berkesinambungan dapat dilaksanakan,” pungkasnya.