BNN Tangkap WN Brasil di Bali, Anggota Kartel Narkoba Amerika Latin Nasional 30 Juli 2025

BNN Tangkap WN Brasil di Bali, Anggota Kartel Narkoba Amerika Latin
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

BNN Tangkap WN Brasil di Bali, Anggota Kartel Narkoba Amerika Latin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui
BNN Provinsi Bali
menangkap satu orang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial YB yang merupakan bagian dari
jaringan kartel narkoba
dari Amerika Latin yang menyebarkan kokain di Bali.

Narkotika jenis kokain
diedarkan oleh kartel Amerika Selatan, seorang kurir yang ditangkap berasal dari Brasil sepenuhnya dikendalikan oleh bosnya yang ada di Amerika Selatan,” ujar Plt Deputi Pemberantasan BNN Torik Triyono di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
YB yang berstatus kurir ini ditangkap oleh BNNP Bali dan Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Juli 2025.
Ketika ditangkap, ia kedapatan membawa barang bukti
narkotika jenis kokain
seberat 3.089,36 gram.
“Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi pasar kokain di Bali,” kata Torik.
Torik menyebutkan, selain YB, BNNP Bali juga menangkap 4 orang tersangka lain untuk kasus yang berbeda-beda.
Ada 4 warga negara Indonesia dan 1 warga negara Afrika Selatan yang ditangkap karena mengedarkan sabu seberat 2,3 kg.
WN Afrika Selatan berinisial IN ini ditangkap di area pemeriksaan Bea Cukai bandara.
Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 990,83 gram yang disembunyikan di celana dalam.
Selama periode Juni-Juli 2025, BNN RI melalui jajarannya di daerah melakukan pengungkapan di sejumlah daerah.
Totalnya, ada 84 kasus yang diungkap dengan 136 tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain, ganja 2.019,819 gram; sabu 337.381,05 gram; ekstasi 1.039,37 gram atau setara 3.152 butir; lalu kokain 3.089,36 gram dan ganja sintetis 40,86 gram.
Total barang bukti yang disita sebanyak 561,94 kg.
“Dari jumlah narkotika yang berhasil disita tersebut, BNN telah berhasil mencegah potensi penyalahguna narkotika yang dapat digunakan oleh 1.438.298 jiwa,” tutup Torik.
Seluruh tersangka diancam dengan pasal yang berbeda sesuai dengan keterlibatan mereka, yakni
– Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.