BNN Sebut Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Belanja Bahan dan Alat Secara Online

BNN Sebut Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Belanja Bahan dan Alat Secara Online

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan pabrik sabu di salah salah satu apartemen kawasan Cisauk, Tangerang berbelanja bahan dan alat secara online atau daring. 

Hal ini terungkap setelah BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai melakukan operasi sejak Jumat, 17 Oktober kemarin. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IM selaku koki atau peracik dan DF selaku marketing atau pihak yang memasarkan hasil produksi.

“Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara daring,” kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto yang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 18 Oktober.

Suyudi menjelaskan pabrik sabu ini beroperasi dengan mengekstrak obat asma sebanyak 15.000 butir pil menjadi 1 kilogram Ephedrine murni.

“Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama kurang lebih enam bulan terakhir,” tegasnya.

Adapun saat operasi dilakukan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu hingga peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.