Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap pagu Tahun Anggaran (TA) 2025 bertambah menjadi Rp5,27 triliun usai pos blokir anggaran resmi dibuka Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP, Didyk Choiroel menjelaskan bahwa pembukaan blokir itu telah efektif pada awal semester II/2025. Di mana, semulanya pagu anggaran Kementerian PKP ditetapkan sebesar Rp3,45 triliun.
“Kemudian restrukturisasi Rp3,45 triliun ini sudah dilakukan pembukaan blokir secara optimal di RDP sebelumnya pada tanggal 21 Juli 2025 sehingga anggaran PKP Rp5,27 triliun,” kata Didyk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Selasa (9/9/2025).
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa Kementerian PKP mendapatkan anggaran mencapai Rp1,82 triliun dari hasil buka blokir.
Akan tetapi, Didyk melanjutkan masih terdapat pagu anggaran Kementerian PKP yang diblokir sebesar Rp539,54 miliar yang merupakan pos anggaran perjalanan dinas.
“Ini menunjukkan bahwa anggaran PKP sudah mulai bergerak, kegiatan-kegiatan sudah mulai dilaksanakan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Didyk menjelaskan bahwa hingga saat ini realisasi anggaran Kementerian PKP baru sebesar 28,42% atau sebesar Rp1,34 triliun. Namun, pihaknya optimistis serapan anggaran bakal terus terakselerasi sepanjang paruh kedua.
“Di masing-masing Direktorat Jenderal di Eselon I juga [serapan anggaran] mengalami peningkatan yang signifikan, kecuali tadi ada program BSPS yang baru kita mulai pada bulan Agustus tahun 2025 ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) memang sempat meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dapat mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar membuka blokir anggaran sebesar Rp1,8 triliun.
Ara menjelaskan, rencananya anggaran tersebut bakal digunakan untuk mendukung pembangunan proyek hunian mulai dari lanjutan alokasi pembangunan proyek tahun jamak (multiyears contract/MYC) rusun IKN hingga untuk melanjurkan pembangunan hunian di daerah otonomi baru (DOB) Papua.
“Kemudian kami mohon diperkenankan untuk membuka blokir anggaran DIPA tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,8 triliun,” kata Ara dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Kamis (10/7/2025).
Ara merinci, usulan pencairan anggaran tersebut bakal digunakan untuk melanjutkan alokasi MYC rumah susun (Rusun) IKN sebesar Rp910,30 miliar.
Selain itu, anggaran bakal digunakan untuk revitalisasi Wisma Atlet Kemayoran sebesar Rp86,83 miliar, yang akan dimanfaatkan untuk penyelesaian pekerjaan renovasi hingga menjadi layak huni.
Terakhir, anggaran bakal digunakan untuk melanjutkan pembangunan Rumah Susun Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua sebesar Rp136,92 miliar.
