Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

BKD DKI bolehkan ASN beragama Nasrani ajukan cuti Natal 

BKD DKI bolehkan ASN beragama Nasrani ajukan cuti Natal 

Saya akan panggil dan tindaklanjuti kalau ada yang tidak dapat izin

Jakarta (ANTARA) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Nasrani mengajukan cuti Natal 2024.

Dia menyatakan siap untuk menindaklanjuti laporan terkait adanya larangan bagi ASN beragama Nasrani untuk mengambil cuti Natal.

“Apa yang sesuai perayaan agama itu haknya. Saya akan panggil dan tindaklanjuti kalau ada yang tidak dapat izin. Enggak boleh itu! Itu hak cuti untuk merayakan perayaan agama, itu hak asasi,” tutur dia.

“Pelayanan akan tetap aktif. Kami bergiliran memberikan pelayanan,” ujar Chaidir.

Penetapan cuti bersama ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024