BJ Habibie Akan Diajukan Jadi Pahlawan Nasional

BJ Habibie Akan Diajukan Jadi Pahlawan Nasional

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-3 Republik Indonesia, BJ Habibie, sudah mulai disampaikan oleh masyarakat. 

Hal itu disampaikan Gus Ipul usai menghadiri Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

“Itu sudah mulai ada usulan. Pelan-pelan dari masyarakat sudah diusulkan, nanti insyaallah akan diproses,” ujar Gus Ipul.

Saat ditanya lebih lanjut apakah usulan tersebut baru diajukan pada tahun ini, Gus Ipul menyatakan masih akan meninjau kembali prosesnya. 

“Nanti saya lihat ya, tapi sudah mulai ada usulan, tadi juga ada pembicaraan-pembicaraan,” tandasnya.

Sekadar informasi, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dalam rangka memperingati Hari Pahlawan di Istana Negara, Senin (10/11).

Prabowo membuka acara dengan memimpin prosesi mengheningkan cipta untuk mengenang para pahlawan yang telah berjasa.

Pemberian penganugerahan gelar pahlawan nasional berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 6 November 2025 secara resmi Prabowo menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 (sepuluh) orang Tokoh Nasional di antaranya sebagai berikut:

1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur;

2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;

3. Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur;

4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat;

5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat;

6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah;

7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;

8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur;

9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatera Utara; dan

10. Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara.

Adapun Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan gelar tersebut dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Pasal 26 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tentang syarat khusus untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.