Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bikin Omzet Turun, Pedagang Kelontong Tolak Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek

Bikin Omzet Turun, Pedagang Kelontong Tolak Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek

Jakarta: Pedagang kelontong menolak rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek sebagaimana diatur Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Selama ini, pedagang kelontong telah menggantungkan pendapatan terbesarnya dari produk tembakau, sehingga khawatir aturan ini berdampak pada penurunan omzet.
 
Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Junaidi mengatakan penolakan ini telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu kepada Kemenkes. Ia memaparkan, hampir 50 persen penjualannya berasal dari rokok, sehingga aturan ini akan menurunkan omzet mereka dan menyulitkan pada praktik penjualannya di lapangan.
 
“Bukan hanya kami yang didiskriminasi, realitasnya kami masyarakat madura, dengan wacana terkait penyeragaman kemasan rokok ini akan membuat kacau di lapangan. Lalu gimana caranya kita menjual varian rokok yang berbeda? Harusnya ada kebijaksanaan dari Kemenkes,” ujarnya dalam diskusi dilansir, Selasa, 26 November 2024.
Ia bersama pedagang lainnya kompak menolak aturan ini, mulai dari PP Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) hingga aturan turunannya yang ada di dalam Rancangan Permenkes ini. Junaidi juga menyoroti mengapa produk rokok yang legal justru dihambat oleh berbagai pembatasan, sedangkan rokok ilegal semakin marak di pasaran.
 
“Ditambah lagi, produk rokok ini kan legal, ada yang menguji di MK, ini memang produk legal jadi semestinya tidak bisa dilarang-larang pembatasan. Omzet kami pasti akan turun karena rokok ini menarik produk lain untuk ikut terjual. Kalau penjualan rokok turun, yang lain pasti turun juga,” ungkapnya.
 

 
Senada, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman menyebut, lebih dari jutaan orang bergantung pada industri tembakau, baik secara langsung maupun tidak. Dengan aturan ini, ia mengatakan, berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp308 triliun serta akan mengganggu banyak sektor terkait.
 
“Ini kontradiktif dengan Asta Cita Presiden Prabowo karena target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen dan tax ratio akan terganggu. Kalau aturan ini disahkan, akan ada 2,2 juta orang yang lapangan kerjanya tergerus. Kami berharap pemerintah baru akan lebih memperhatikan sektor tembakau dan meninjau ulang, menghentikan dulu pembahasannya,” ungkapnya.
 
Budhyman juga menyoroti penurunan target cukai rokok di tahun sebelumnya merupakan imbas dari tekanan regulasi pemerintah terhadap daya dukung industri tembakau. Adanya penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan semakin menekan berbagai sisi industri tembakau, tidak hanya produsen, tetapi juga konsumen yang kehilangan haknya.
 
“Tidak hanya produsen dan pekerja, hak konsumen juga terdzolimi karena tidak bisa menentukan merek, yang nantinya akan membuat produk legal dan ilegal terlihat sama,” kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(END)