Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk Starlink.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Penanganan Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi, Ditjen PPI, Kementerian Kominfo, Falatehan, dalam acara Seluler Business Forum di Jakarta.
Disampaikan Falatehan bahwa Kominfo tidak ingin adanya perang tarif antara layanan Starlink dengan penyelenggara jasa internet lainnya.
“Dari Analisa Supply & Demand, perlu diciptakan iklim persaingan usaha yang sehat agar layanan telekomunikasi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan dan menjamin keberlangsungan usaha bagi penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia,” jelasnya seperti dalam keterangan tertulisnya.
Sementara untuk dampak Starlink ke industri telekomunikasi, Falatehan mengatakan Kominfo berharap penyelenggara Telekomunikasi eksisting di Indonesia dapat mengadopsi pendekatan yang progresif dan fleksibel yang memungkinkan inovasi sambil memastikan bahwa prinsip keadilan dan akses universal dipertahankan.
“Model bisnis yang kolaboratif dan regulasi yang mendukung dapat membantu mendorong transformasi digital Indonesia dan memperkuat ekosistem telekomunikasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean mengatakan KPPU telah mengundang para stakeholder terkait untuk melihat dampak masuknya Starlink di Indonesia.
“Dalam diskusi tersebut Starlink menyatakan sudah memenuhi semua peraturan di Indonesia dan tidak ada predatory pricing, tetapi kami juga akan terus melakukan pengawasan,” katanya.
Gopprera menambahkan dunia industri harus memberikan manfaat seperti membangun atau mendorong penciptaan industri dan pasar baru, inovasi yang dapat menarik investasi baru, hingga menciptakan lapangan kerja baru.
“Jika ada pelanggaran dari Starlink yang berdampak ke industri serta masyarakat, maka KPPU terbuka untuk menerima aduan serta berupaya memberikan solusi,” ungkapnya.
(agt/fay)