Singapura –
Seorang pria Australia diadili di Singapura karena membuat ancaman bom di dalam pesawat maskapai Singapura, Scoot, yang terbang menuju Perth sehingga memaksa pesawat terbang berbalik arah dengan dikawal jet tempur. Pria berusia 30 tahun itu terancam hukuman 10 tahun bui atas perbuatannya.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (14/11/2023), Hawkins Kevin Francis (30) mulai diadili di pengadilan Singapura pada Sabtu (14/10) waktu setempat, dan terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara atau hukuman denda tidak lebih dari SG$ 500.000 (Rp 5,7 miliar), atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Pesawat maskapai Scoot dengan nomor penerbangan TR16 yang terbang ke Perth, Australia itu terpaksa terbang kembali ke Singapura setelah mengudara selama satu jam pada Kamis (12/10) waktu setempat, usai ancaman bom dilontarkan Francis.
Angkatan Udara Singapura bahkan sampai mengerahkan jet tempur untuk mengawal pesawat komersial itu kembali dan pesawat berhasil mendarat dengan selamat. Kepolisian Singapura menyatakan ancaman bom itu tidak benar.
Francis yang pada saat itu belum diungkap identitasnya, ditangkap polisi yang menaiki kabin pesawat tersebut.
Menurut dokumen dakwaan dalam kasus ini, Francis diduga mengatakan ‘Saya membawa bom’ kepada salah satu awak kabin selama penerbangan. Dia juga mengucapkan kata ‘bom’ berulang kali kepada seorang awak kabin lainnya.
Meskipun mengetahui ancaman bom itu palsu, menurut dokumen dakwaan, Francis ingin membuat awak kabin percaya ‘bahwa aksi teroris akan dilakukan’. Dia didakwa melakukan pelanggaran terhadap Regulasi PBB (Tindakan Anti-Terorisme).