Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi V DPR RI, Senin, (6/12/2025) memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89,41 juta untuk jemaah reguler. Angka tersebut turun dibandingkan BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan, turunnya BPIH berdampak juga pada berkurangnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 atau biaya yang harus dikeluarkan jemaah haji reguler. Porsi biaya yang ditanggung jemaah dengan nilai manfaat yang dikelola BPKH diputuskan dengan perbandingan 62 persen berbanding 38 persen.
“Dengan proporsi tersebut, biaya yang dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini hanya Rp 55,43 juta, turun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 56,04 juta rupiah,” kata Fadlul dalam keterangan diterima, Selasa, (7/1/2025).
Fadlul menambahkan, sisa sebesar Rp 33,98 juta ditanggung menggunakan dana nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH.
“Adapun total nilai manfaat yang digelontorkan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 mencapai Rp 6,83 triliun,” ungkap dia.
Fadlul mencatat, ada tiga poin penting dari keberhasilan pemerintah menurunkan biaya haji 2025. Pertama, menjadikan biaya haji lebih terjangkau bagi jemaah dengan tidak meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, yaitu sustainabilitas keuangan haji turut terjaga dengan baik. Ketiga, menjaga asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji.
Fadlul pun memastikan, BPKH siap melaksanakan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR.
“Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025,” yakin dia.