Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Biang Kerok Judi Online Jerat Rakyat, Bisa Deposit Cuma Rp 500

Biang Kerok Judi Online Jerat Rakyat, Bisa Deposit Cuma Rp 500

Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan biang kerok tumbuh suburnya judi online di masyarakat karena adanya supply demand, salah satu yang mengkhawatirkan adalah pemain bisa deposit mulai dari Rp 500. Sungguh murah, tapi sangat menjebak!

Menhariq Noor, Ketua Tim Tata Kelola Pengembangan Aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Digital mengatakan mekanisme deposit situs judi online slot semakin murah saat ini.

“Depo paling kecil itu ternyata sampai di bawah Rp 500. Makanya, ini menjadi kekhawatiran pemerintah uang yang seharusnya digunakan untuk makan, kehidupan sehari-hari, itu habis untuk judi online,” ujar Menhariq dalam diskusi panel Forwat x Dana “Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital yang Sehat” di Jakarta, Jumat malam (29/11/2024).

Menhariq menyebutkan judi online ini merupakan skema penipuan yang dirancang sedemikian rupa. Alhasil, persentase kemenangan pemain sangat kecil tetapi keinginan atau adiksi untuk menang terus muncul.

“Padahal, judi online ini bukan perjudian tapi penipuan sebenarnya, scam. Kalau judi itu sudah kemungkinan memang sudah di-set 30%, 20% yang kemenangannya bisa nol koma nol nol sekian,” kata Menhariq.

Disampaikannya literasi masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah yang main judi online itu tidak memahami bahwa permainan tersebut sudah diatur.

“Hanya saja masyarakat menengah ke bawah literasinya kurang, berharap cepat kaya, karena ini memang semacam candu di mana mereka diberikan stimulus dengan diberikan uang deposit kecil mereka menang terus, tapi deposit besar nggak menang terus,” tuturnya.

“Pada akhirnya semua merasi dibohongi dengan sistem judi, apalagi sistemnya online. Itu setiap saat bandar judi online itu sudah tahu. Sudah bagus rezekimu diatur sama Tuhan, lah kok sampean ingin diatur sama bandar,” pungkasnya.

Berdasarkan penindakan konten judi online yang dilakukan oleh Komdigi melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 25 November 2024, sudah melakukan takedown sebanyak 374.175 konten judi online.

Dengan rincian 344.869 pada website dan IP, 16.089 konten/akun pada platform Meta, 8.083 file sharing, 3.235 pada Google/YouTube, 1.698 melalui platform X, 136 konten pada Telegram, dan 64 di Tiktok.

(agt/fay)