Tuban (beritajatim.com) – Seorang anak di bawah umur berinisial T (14) asal Tuban dilaporkan jadi korban pemerkosaan oleh kakak kandungnya sendiri hingga hamil.
Diketahui, kakak kandungnya ini berinisial M (26) yang juga telah beristri. Namun, tega melakukan pencabulan terhadap adik kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan bahwa awal mula kejadian tersebut pada hari Sabtu bulan Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di gubuk ladang, pelaku meminta adiknya untuk menemani di ladang untuk melakukan penyemprotan di sawah.
Namun, sesampainya di lokasi, pelaku yang mencari alat semprotan di gubuk tidak menemukan alatnya, sehingga pelaku lantas meminta bantuan korban untuk mencari yang kemudian ditemukan alat tersebut.
“Setelah menemukan alat semprot, tiba-tiba pelaku mengangkat tubuh korban dan menidurkan korban di dipan kayu,” ujar AKP Dimas sapanya. Rabu (10/09/2025).
Korban yang tertindih, lantas di cekik oleh pelaku hingga tak berdaya dan berhasil ditiduri oleh kakak kandungnya sendiri. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun.
“Setelah berbulan-bulan, korban merasa perutnya agak membesar, sehingga langsung menceritakan kepada iparnya yakni istri dan dilakukan tes kehamilan, ternyata hasilnya positif,” terang Dimas.
Setelah mendapatkan hasil tersebut, korban menceritakan semua kejadian kepada keluarganya dan pada Kamis, tanggal 04 September 2025 melakukan pelaporan di Unit PPA Satreskrim Polres Tuban dan kini pelaku telah berhasil diamankan.
“Akibatnya pelaku dijerat dalam Pasal 82 Jo. Pasal 76 E dan Pasal 81 Jo. Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. [dya/ian]
