Indonesia dikenakan tarif dagang sebesar 32 persen. Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Trump juga mengenakan tarif timbal balik yang besar sedikitnya 60 mitra dagang. Hal ini dilakukan kepada negara yang kenakan bea masuk sangat tinggi pada produk-produk AS.
“Tanggal 2 April 2025, akan selamanya dikenang sebagai hari ketika industri Amerika terlahir kembali, hari ketika takdir Amerika direbut kembali, dan hari ketika kita mulai membuat Amerika kaya kembali,” kata Trump.
“Negara-negara asing akhirnya akan diminta untuk membayar hak istimewa akses ke pasar kita, pasar terbesar di dunia,” Trump menambahkan.
“Karena kami sangat baik, kami akan mengenakan tarif kepada mereka sekitar setengah dari tarif yang mereka tetapkan kepada kami, jadi tarifnya tidak akan sepenuhnya timbal balik,” ujar dia.
Tarif universal akan mulai berlaku pada tengah malam 5 April (pukul 12 siang tanggal 6 April, waktu Singapura) dan tarif timbal balik akan berlaku pada tengah malam 9 April.
Menjelang pengumuman tersebut, pejabat Trump mengatakan tarif timbal balik berasal dari berbagai faktor, seperti tarif negara, pajak pertambahan nilai, tindakan nontarif seperti subsidi, serta kebijakan valuta asing.
Tarif terbaru ini merupakan tambahan dari tarif 25 persen untuk impor baja dan aluminium dan tarif yang sama untuk mobil asing yang mulai berlaku minggu ini.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)