BGN Ungkap Juknis Baru, SPPG Maksimal Layani 2.500 Penerima Manfaat MBG
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru berdiri kini maksimal melayani 2.500 penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Dadan, hal itu diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) terbaru yang dikeluarkan
BGN
terkait pelaksanaan program
MBG
.
“Kalau selama ini
SPPG
melayani 3-4 ribu, dengan Juknis baru, BGN memaksimalkan rata-rata 2.500,” kata Dadan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (12/11/2025), dikutip dari
Antaranews
.
“Di mana 2.000 untuk anak sekolah, dan tiap SPPG minimal melayani 500 ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” ujarnya melanjutkan.
Namun, Dadan menyebut, SPPG baru tersebut bisa melayani hingga 3.000 penerima manfaat jika telah memiliki juru masak yang terampil.
“Tidak boleh ada penerima manfaat yang ditinggalkan karena Juknis baru ini,” kata Dadan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi SPPG dalam juknis tersebut guna memperbaiki tata kelola pelaksanaan MBG.
Di antaranya adalah kewajiban menggunakan rapid test untuk mencegah terjadinya keracunan makanan, menggunakan
food tray
dan air bersih bersertifikat.
“Seluruh SPPG diwajibkan menggunakan alat sterilisasi ompreng atau
food tray
, serta menggunakan air bersertifikat atau filter air untuk memastikan air bersih dalam proses memasak dan mencuci alat makan,” ujar Dadan.
Selain itu, menurut dia, setiap SPPG memiliki kewajiban untuk memberikan pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala pada penjamah makanan agar memahami prinsip-prinsip higienitas, sanitasi, dan keamanan pangan.
Kemudian, setiap SPPG segera mempercepat Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal.
Dalam kesempatan itu, Dadan juga memaparkan sebanyak 41,6 juta orang sudah menerima manfaat MBG hingga 11 November 2025.
Selanjutnya, sebanyak 14.773 SPPG sudah terbentuk dan tersebar di seluruh Indonesia.
Dadan juga mengungkapkan, BGN telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 43,4 triliun atau setara 61,23 persen dari total pagu untuk MBG di tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
BGN Ungkap Juknis Baru, SPPG Maksimal Layani 2.500 Penerima Manfaat MBG
/data/photo/2025/11/12/691413ef77684.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)