BGN Ancam Pangkas Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur MBG Nakal

BGN Ancam Pangkas Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur MBG Nakal

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) akan memangkas insentif fasilitas Rp6 juta per hari bagi dapur penyedia Makan Bergizi Gratis alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar operasional.

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyatakan setiap mitra, yayasan, maupun kepala SPPG harus mengelola fasilitas dapur sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga terhindar dari insiden keracunan pangan.

Pasalnya, Nanik menyoroti masih adanya dapur MBG yang tidak menunjukkan kinerja optimal meski telah menerima insentif fasilitas bernilai besar.

“Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh,” kata Nanik dalam keterangan tertulis, Minggu (7/12/2025).

Dia menjelaskan insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6 juta per hari adalah pembayaran tetap sebagai kompensasi atas ketersediaan fasilitas yang memenuhi standar BGN. Adapun, pemberian insentif fasilitas SPPG ini untuk menjamin kesiapsiagaan (stand of readiness).

“Besaran ini berlaku untuk 2 tahun pertama, selanjutnya akan dievaluasi,” jelasnya.

Dia menambahkan, pemberian insentif fasilitas SPPG ini juga tidak bergantung pada jumlah porsi yang disajikan, melainkan pada kualitas fasilitas dan kepatuhan terhadap SOP.

Ke depan, Nanik memastikan BGN melalui tim appraisal akan menerapkan prinsip keadilan kepada seluruh SPPG. Nantinya, tim ini akan mengevaluasi setiap dapur MBG, bahkan tidak ada toleransi bagi dapur yang tidak memenuhi standar.

“Mereka akan menilai dapur-dapur Anda dengan adil. Kalau ternyata dapur Anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan,” ujarnya.

Selain pemenuhan SOP, setiap SPPG harus mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan Sertifikat Halal. Selain itu, para relawan juga harus mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan.

Lebih lanjut, BGN juga meminta bagi pihak yang belum memiliki sertifikat untuk segera mendaftar. “Saya beri waktu satu bulan. Kalau dalam satu bulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” pungkasnya.