FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan perpanjangan waktu pengajuan usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya diberikan selama lima hari. Artinya besok merupakan hari terakhir pengajuan usulan tersebut. Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah diminta memanfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menyebut jadwal pengadaan PPPK paruh waktu tetap berjalan sesuai rencana. Hingga kini, belum ada instruksi untuk memperpanjang lagi.
“Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya lima hari, yakni sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan mepet-mepet,” kata Suharmen, dikutip Minggu (24/8/2025).
Ia menegaskan, kepala daerah sudah mengetahui konsekuensi apabila tidak mengusulkan PPPK paruh waktu. Menurutnya, pemerintah daerah yang harus berhadapan langsung dengan tenaga honorer jika usulan tidak diajukan.
BKN, lanjutnya, siap menetapkan pertimbangan teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu apabila usulan sudah diajukan instansi pusat maupun daerah. “BKN sudah siap menetapkan NIP PPPK paruh waktu, sekarang tinggal kecepatan pemda saja,” ujarnya.
Terkait tenaga honorer dalam database BKN yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), Suharmen menegaskan tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu. Salah satu syarat mutlak adalah pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sebagaimana diatur dalam UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
