Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal yang mengadu ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya karena ijazahnya ditahan, berencana melapor ke polisi besok, Kamis 17 April 2025.
Korban-korban ini akan didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Surabaya, untuk melapor ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
Sebanyak 30 korban yang berencana melaporkan diri ini, menambah banyaknya jumlah korban UD. Sentoso Seal menjadi 31 orang. Setelah tiga hari sebelumnya, Senin, 14 April 2025, seorang mantan karyawan, Nila, melaporkan kasusnya ke polisi.
“Pengawasan perusahaan ada di tingkat provinsi. Sehingga itu akan menjadi bahan untuk (Pemkot Surabaya) sampaikan kepada penyidik. Di Polres Tanjung Perak Surabaya,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota, hari Kamis (16/4/2025) petang.
Sementara itu Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini menyebut, 30 orang yang berencana melapor itu seluruhnya adalah mantan karyawan UD. Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana.
“Dari data kemarin 1, yang baru 30. Berarti (total korban melapor) 31,” tandas Kepala Disperinaker, Zaini. [ram/ian]
