Besok, Kejagung Bakal Periksa Lagi Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

Besok, Kejagung Bakal Periksa Lagi Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

Besok, Kejagung Bakal Periksa Lagi Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com

Kejaksaan Agung
akan memeriksa kembali Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) TBK,
Iwan Kurniawan Lukminto
(IKL) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025).
“Iya besok ada pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto untuk perkara (Bank) BJB dan pailit Sritex,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).
Anang mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Iwan Kurniawan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
“Panggilan jam 09.00 WIB, pagi,” lanjut Anang.
Iwan Kurniawan sendiri diketahui sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.
Saat diperiksa pada 23 Juni 2025 lalu, Iwan Kurniawan sempat membantah adanya penyalahgunaan kredit oleh Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan kakak dari Iwan Kurniawan.
“Setahu saya sebagai adik (eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto) tidak (dipakai untuk beli aset), tapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Iwan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Iwan mengatakan, sejauh yang diketahuinya, dana kredit Sritex digunakan untuk operasional perusahaan, baik induk maupun anak perusahaan.
“Untuk operasional semuanya,” katanya.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun. Status kedua bank ini masih sebatas saksi.
Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.