Jember (beritajatim.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember menumpahkan kejengkelan saat bertemu pimpinan legislatif dan fraksi di halaman kantor DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (9/9/2025).
Pimpinan DPRD Jember dan perwakilan tujuh fraksi menemui para mahasiswa dengan dikawal aparat kepolisian. Dalam kesempatan itu, mahasiswa mengecam kaderisasi partai politik dan mempertanyakan kualitas wakil rakyat yang terpilih dalam pemilihan umum.
“Anda tahu enggak awal permulaan persoalan ini dikarenakan apa? Kenapa bisa seorang legislatif, seorang wakil rakyat menyalahkan tindakan-tindakan massa aksi?” kata Abdul Aziz, koordinator aksi, kepada Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.
“Jauh sebelum itu sangat banyak kebijakan yang diterbitkan oleh legislatif yang tidak pro rakyat dan memicu amarah rakyat,” kata Aziz.
“Hal ini yang kami tuntut, soal kualifikasi anggota Dewan. Kompetensinya tidak terjamin. Itu yang menyebabkan akumulasi kemarahan meledak di masyarakat. Masyarakat dikatakan tolol, dikatakan masyarakat jelata,” tambah Muhammad Faizin, salah satu demonstran.
“Apakah seperti itu wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat secara langsung, tapi kemudian lupa terhadap rakyat ketika menduduki kursi-kursi jabatan DPRD Jember maupun DPR RI,” kata Aziz.
Mahasiswa menilai syarat untuk menjadi anggota parlemen dari pusat hingga daerah terlalu mudah. “Enggak ada rekam jejak, enggak ada kompetensi, enggak ada standar pendidikan,” tukas Charissa Hanindya Utami, salah satu aktivis mahasiswi.
Halim memahami kekecewaan mahasiswa terhadap kualitas legislator. “Menurut kami yang paling penting adalah rekrutmen dari partai politik. Untuk dicalonkan menjadi anggota legislatif, seseorang harus benar-benar mempunyai komitmen tinggi, pertama adalah keberpihakan (terhadap rakyat),” katanya.
Di pengujung aksi, sepuluh anggota DPRD Jember menandatangani pernyataan sikap mahasiswa mewakili pimpinan lembaga dan fraksi. Salah satu tuntutan mahasiswa adalah perbaikan kompetensi DPR dengan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. “Lakukan Reformasi secara menyeluruh terhadap sistem kaderisasi partai politik,” kata Aziz. [wir]
