JABAR EKSPRES – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersikap tegas dengan melakukan penindakan terhadap produk impor yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai bentuk komitmen menjaga iklim industri di tanah air.
“Demi mewujudkan hal tersebut, Kemenperin melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib. Dalam pengawasan yang dilakukan secara rutin, Kemenperin mengamankan produk-produk jenis elektronik, sepatu pengaman, mainan anak, sampai alat mesin pertanian yang tidak memiliki sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) SNI,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian Mohammad Rum di Jakarta, Rabu (18/12).
Penyitaan produk tanpa SNI ini dilakukan bersama Polri pada Senin (16/12/2024) yang meliputi sprayer gendong semi otomatis sebanyak 1.320 unit dengan nilai Rp396 juta, serta sepatu pengaman berjumlah 1.701 pasang senilai Rp2,8 miliar dengan jenama Caterpillar, Navigo, dan Septigo.
BACA JUGA: KPK Tetapkan 2 Tersangka dan Sita Dokumen Bukti Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Kemudian, mainan anak berbagai merek dengan jumlah 44.133 unit dengan total nilai 1,5 miliar dengan jenama Hochihoku dan Zavanese, serta produk speaker aktif berjumlah 196 unit dengan nilai Rp311 juta dengan jenama W-King, Urbano, dan Hafsun.
Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi Kebijakan Jasa Industri (BDKJI) Kemenperin Andi Rizaldi menjelaskan para pelaku usaha yang memasarkan produk tanpa SPPT SNI tersebut, diperintah untuk menghentikan kegaiatan usahanya serta melarang peredaran produk-produk dengan merk jenama di wilayah NKRI.
“Kami memerintahkan seluruh pelaku usaha tersebut untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk-produk dengan merek di atas. Kemenperin juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang lain, baik importir maupun produsen, untuk mengusahakan SPPT SNI bagi jenis barang-barang yang SNI-nya telah diwajibkan oleh Menteri Perindustrian,’’ katanya.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Tetapkan 2 Tersangka
Menurut Andi, Kemenperin akan terus melakukan pengawasan untuk memastika para pelaku usaha supaya tetap tertib dan mematuhi ketentuan SNI yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Temuan produk tanpa SNI ini, rata-rata merupakan produk-produk yang diimpor dari China. Tanpa adanya kepemilikan SPPT-SNI akan berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna, serta dapat merusak persaingan usaha yang ada di dalam negeri.