Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Berlaku Mulai Hari Ini, Ketahui Aturan Opsen Pajak dan Besarannya

Berlaku Mulai Hari Ini, Ketahui Aturan Opsen Pajak dan Besarannya

Jakarta: Dua opsen baru pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku mulai Minggu, 5 Januari 2025. Kedua opsen tersebut, yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Dalam UU tersebut dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

Opsen dikenakan atas pajak terutang dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yaitu Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yaitu Opsen yang dikenakan Kabupaten/Kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Bantuan) yaitu Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 

Opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan Opsen. Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.

Dengan penambahan dua opsen ini maka akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.
Tarif Opsen Pajak
Adapun besaran tarif opsen PKB telah diatur dalam Pasal 83 Ayat 1 yaitu sebesar 66%. Namun, tarif maksimal pajak induknya diturunkan.

Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.

Semisal pemilik mobil A dengan NJKB Rp200 juta, lalu tarif PKG yang ditentukan oleh provinsi yang bersangkutan adalah 1,1%, maka besar PKB terutang mobil A adalah 1,1% di Rp200 juta hasilnya yakni Rp2.200.000.

Lalu perhitungan opsen PKB mobil A yakni 66% dikalikan Rp2.200.000 mendapatkan angka Rp1.452.000. Ketika Ditotal maka PKB terutang adalah Rp2.200.000 ditambah dengan Rp1.452.000, sehingga yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut yakni Rp3.652.000.
 
Nilai tersebut sama dengan tarif 1,8%. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dengan perhitungan NJKB senilai Rp200 juta dikalikan 1,8% maka diperoleh hasil Rp3.600.000.
 

Jakarta: Dua opsen baru pajak kendaraan bermotor (PKB) berlaku mulai Minggu, 5 Januari 2025. Kedua opsen tersebut, yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
 
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Dalam UU tersebut dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
 
Opsen dikenakan atas pajak terutang dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yaitu Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yaitu Opsen yang dikenakan Kabupaten/Kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Bantuan) yaitu Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 

Opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan Opsen. Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.
 
Dengan penambahan dua opsen ini maka akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.
Tarif Opsen Pajak
Adapun besaran tarif opsen PKB telah diatur dalam Pasal 83 Ayat 1 yaitu sebesar 66%. Namun, tarif maksimal pajak induknya diturunkan.
 
Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.
 
Semisal pemilik mobil A dengan NJKB Rp200 juta, lalu tarif PKG yang ditentukan oleh provinsi yang bersangkutan adalah 1,1%, maka besar PKB terutang mobil A adalah 1,1% di Rp200 juta hasilnya yakni Rp2.200.000.
 
Lalu perhitungan opsen PKB mobil A yakni 66% dikalikan Rp2.200.000 mendapatkan angka Rp1.452.000. Ketika Ditotal maka PKB terutang adalah Rp2.200.000 ditambah dengan Rp1.452.000, sehingga yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut yakni Rp3.652.000.
 
Nilai tersebut sama dengan tarif 1,8%. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dengan perhitungan NJKB senilai Rp200 juta dikalikan 1,8% maka diperoleh hasil Rp3.600.000.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(RUL)