Blitar (beritajatim.com) – Seorang wanita terpaksa dideportasi ke Singapura oleh Kantor Imigrasi Kelas 2 non TPI Blitar. Penyebabnya, remaja berinisial IJ (19) tersebut berkewarganegaraan ganda, Indonesia dan Singapura, serta tinggal melebihi batas waktu atau overstay.
Berdasarlan keterangan yang diperoleh oleh petugas Imigrasi Blitar, IJ lahir dari orang tua campuran Indonesia dan Singapura. Sehingga dia memiliki kewarganegaraan ganda.
Sayangnya, saat kelahiran dan sampai dengan usia 19 tahun, IJ tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas.
“Kantor Imigrasi kelas 2 Non TPI Blitar telah mendekorasi 1 orang warga Singapura berusia 19 tahun berjenis kelamin perempuan,” kata Rini Sulistyowati, Kasi Tikim Imigrasi Blitar, Selasa (23/4/2024).
Anak berkewarganegaraan ganda itu masuk ke wilayah Indonesia bersama dengan orangtuanya menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013 lalu. Saat itu, IJ yang masih anak-anak diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggalnya berakhir.
Namun hingga batas waktu tinggal berakhir, IJ tetap di Indonesia. Hasil penyelidikan petugas Imigrasi, wanita itu telah melebihi izin tinggal yang diberikan atau overstay selama 3.766 hari.
Atas temuan itu, IJ dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan kami deportasi karena melebihi batas tinggalnya di Indonesia atau overstay,” tegasnya.
Kini remaja putri tersebut telah dideportasi ke Singapura. Hal ini dilakukan usai Imigrasi Blitar melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Sebelum dideportasi yang bersangkutan telah menjalani proses pemeriksaan atau BAP,” tutupnya. [owi/beq]