Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap berkas perkara terkait dugaan penipuan dan penggelapan bos PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan tersangka kasus dugaan penipuan terkait perkara konser Kpop Twice itu bakal dilimpahkan ke Kejati Jakarta besok Jumat (7/11/2025).
“Sudah P21 dan pelimpahan besok Jumat 7 November,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Dengan demikian, potensi penangguhan penahanan terhadap Melani di kepolisian dipastikan gagal setelah berkas perkara dinyatakan P21.
Pasalnya, Budi memastikan bahwa penahanan Direktur Mecimapro Melani bakal dilanjutkan oleh pihak Kejati Jakarta.
“Iya betul [penahanan dilanjutkan di Kejati Jakarta],” pungkasnya.
Sekadar informasi, Melani ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025. Laporan itu dilakukan oleh pihak PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor konser.
Melani dilaporkan atas dugaan penipuan atau perbuatan penipuan atau penggelapan atas penyelenggaraan konser Kpop Twice di Jakarta pada 2023. Dalam perkara ini, pelapor diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp12,3 miliar.
