Jakarta, Beritasatu.com – Kasus penyalahgunaan donasi yang melibatkan Agus Salim, korban penyiraman air keras, telah menarik perhatian publik. Masalah ini muncul karena donasi yang awalnya dimaksudkan untuk biaya pengobatan diduga disalahgunakan, sehingga memicu polemik dan pertanyaan tentang aturan serta transparansi dalam pengelolaan donasi di Indonesia.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 1,5 miliar rupiah yang diterima Agus Salim. Beberapa donatur bahkan melayangkan gugatan terhadapnya atas tuduhan tersebut.
Awalnya, penggalangan dana ini diinisiasi oleh Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanthi, yang dikenal sebagai Teh Novi, dengan tujuan mulia untuk membantu pemulihan mata Agus Salim. Namun, muncul tudingan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi-bagikan kepada keluarganya.
Situasi semakin rumit ketika pihak-pihak yang terlibat, termasuk Agus Salim, Denny Sumargo, dan Teh Novi, saling melaporkan satu sama lain ke aparat hukum. Akibatnya, pemerintah akhirnya turun tangan untuk menangani persoalan ini.
Kasus tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana donasi guna menghindari penyalahgunaan serta menjaga kepercayaan publik.
Lantas, bagaimanakah aturan, syarat hingga sanksi dalam melakukan donasi? Berikut ini penjelasannya.
Aturan mengenai berdonasi, secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (1) menyebutkan PUB dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel dan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sukarela, tanpa ancaman dan kekerasan, dan/atau cara-cara yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Selanjutnya pada Pasal 3 ayat (1) menyebutkan penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan Pasal 3 ayat (2) menyebutkan organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas a. perkumpulan atau b. yayasan.
Dalam aturan yang sama, tertuang syarat dalam melakukan donasi pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan izin PUB bagi masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
A. Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
B. Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha.
C. Nomor pokok wajib pajak.
D. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat.
E. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB.
F. Kartu tanda penduduk direktur/ketua.
G. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua.
H. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
I. Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial.
J. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
Selain itu, pada Pasal 26 ayat (1) menyebutkan penyelenggara yang memiliki izin maupun yang tidak memiliki izin PUB dapat diberikan sanksi. Pasal 26 ayat (2) menyebutkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa administratif dan/atau pidana.
Peraturan mengenai donasi, syarat dan sanksi dengan ketat dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah agar bisa dipatuhi. Bagi pihak-pihak yang melanggar, dapat diberikan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam aturan tersebut.
Dalam kasus yang menjerat Agus Salim, penyelenggara dan hasil donasi dapat diklaim ilegal karena dilakukan tanpa izin pemerintah. Meski begitu, kementerian sosial sudah turun tangan untuk mengatasi polemik tersebut.