Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang siswa SMPN 3 Pasuruan dilaporkan meninggal dunia pada Senin (16/6/2025), diduga akibat tersengat aliran listrik. Peristiwa tragis ini terjadi di halaman sekolah saat berlangsungnya kegiatan lomba Classmeet antar kelas.
Korban diketahui bernama Muhammad Faraiz Ardiansyah (14), pelajar kelas 8 yang beralamat di Kelurahan Petamanan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Ia sempat ikut bertanding dalam kegiatan lomba basket sebelum peristiwa terjadi.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban terlihat beristirahat di area dekat MC dan speaker aktif di lapangan sekolah. Tak lama, korban mendekat ke arah MC dan berusaha mengambil mikrofon secara paksa.
Menurut keterangan saksi, terjadi tarik-menarik antara korban dan MC saat mikrofon itu direbut. Setelah berhasil memegang mikrofon, tubuh korban langsung tersentak dan terjatuh ke lantai dalam kondisi kejang dan tak sadarkan diri.
Korban segera dilarikan ke Puskesmas Kandangsapi oleh pihak sekolah dan saksi yang berada di lokasi. Sayangnya, ketika tiba di Puskesmas, korban telah dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasatreskrim Iptu Choirul Mustofa, menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. “Kami mendatangi dan mengamankan TKP serta melakukan identifikasi bersama tim Inafis,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan luar, ditemukan luka bakar sepanjang 5 cm di lengan kiri korban. Selain itu, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lainnya di tubuh korban, dan kondisi pakaian korban dalam keadaan basah karena keringat.
Barang bukti yang diamankan di lokasi meliputi satu unit mikrofon dengan kabel rusak, speaker aktif, dan satu gulung kabel listrik. Semua barang telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan awal.
Pihak keluarga korban menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi dan menolak upaya hukum lebih lanjut.
Choirul menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan keluarga dan menyatakan kasus ini ditangani sesuai prosedur. “Kami pastikan tidak ada unsur pidana yang dilanjutkan karena keluarga menolak penanganan hukum lebih lanjut,” tegas Choirul. (ada/but)
