Berbekal Pistol Mainan, 2 Tahun Sindikat Pencurian Sepeda Motor Beraksi

15 March 2024, 23:30

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono memperlihatkan barangbukti 10 unit sepeda motor dan pistol mainan(MI/Adi Kristiadi)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya bersama Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jawa Barat berhasil menangkap 4 orang tersangka sindikat pencurian sepeda motor dengan memakai sebuah pistol mainan dan satu senjata tajam berupa badik. Keempat orang tersangka tersebut, berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya saat hendak melakukan aksi pencurian.
Keempat sindikat pencurian sepeda motor itu berinisial WH, 39, warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, AM, alias Supa, 46, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya berperan sebagai joki, DK alias Jangkung, 48, dan SA alias Eman, 50, warga Kecamatan Jampang, Kabupaten Sukabumi berperan sebagai penadah.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat atas hilangnya motor yang terparkir di depan halaman rumah hingga anggota melakukan penyelidikan terutamanya berkaitan dengan kejadian tersebut. Namun, dalam penyelidikan berhasil menangkap para pelaku bersama barang bukti 10 unit sepeda motor.

Baca juga : 4 Pelajar SMP di Tasikmalaya Curi Sepeda Motor dan Kotak Amal Masjid
“Dalam pemeriksaan tersebut, 4 orang pelaku melakukan aksi pencurian lebih dari 2 tahun dan baru diketahui tahun 2022 setelah adanya laporan yang masuk. Akan tetapi, para pelaku saat melakukan pencurian selalu membawa pistol mainan dan senjata tajam berupa badik hingga barang bukti tersebut disita dari para pelaku,” ujarnya.
Ia mengatakan, kasus pencurian yang mereka lakukan di wilayah Tasikmalaya telah berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor, tapi Polisi masih terus melakukan pengembangan dan mendalami kejahatan yang dilakukan mereka. Karena, berbagai upaya tersebut membuahkan hasil setelah Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota menangkap WH, 39, dan AM, alias Supa, 46, di Kawalu.
“Kami berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor, tapi WH dan DK akan menjalani proses hukum di Polres Tasikmalaya Kota dan untuk AM dan SA alias Eman, ditangani Sat Reskrim Polres Tasikmalaya. Keempat pelaku dijerat pasal 363 ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana dan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (AD/Z-7)
 

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi