TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen bagi bahan pangan, beras.
Zulhas menggarisbawahi, PPN 12 persen hanya diperuntukkan untuk beras impor.
Misalnya, beras yang diimpor dari Jepang, Beras Shirataki.
Itupun, kata Zulhas, hanya untuk kebutuhan hotel ataupun restoran.
Sementara, beras-beras lokal produksi dalam negeri, baik itu premium ataupun medium, tidak dinaikkan pajaknya.
Kenaikan PPN ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, mendatang.
“Nah yang kena itu, yang suka makan di (restoran) Jepang, mana? Misalnya beras apa namanya? Shirataki, ya seperti itu, karena kalau (beras) premium-medium yang di pasar tidak kena.”
“Kecuali ada beras tadi itu, secara khusus seperti beras Jepang, lain-lain (akan naik),” kata Zulhas setelah rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Hal serupa juga disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi.
Ia juga menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya akan berlaku bagi hotel dan restoran yang menggunakan beras impor.
“Jadi (yang terdampak PPN 12 persen) beras khusus yang diimpor. Iya, (untuk) hotel, restoran.”
“Jadi maksudnya begitu,” ujar Arief dalam kesempatan yang sama.
Hal ini, kata Arief, dilakukan tak lain untuk meningkatkan produksi dan konsumsi dalam negeri.
“Yang (beras) produksi dalam negeri, jangan (dinaikan PPN-nya), karena kita kan lagi dorong produksi di dalam negeri,” jelas Arief.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, lebih dulu menyatakan pemerintah telah membebaskan PPN atau 0 persen terhadap kebutuhan pokok lain seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, hingga susu.
Lalu juga kebutuhan lainnya seperti gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.
“(Komoditas) itu seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” jelas Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Selanjutnya, Airlangga menyebut ada tiga komoditas penting meliputi Minyakita, gula, dan tepung terigu yang tarifnya tetap 11 persen di tahun depan.
Tiga komoditas itu, lanjut Airlangga, nantinya akan ditanggung pemerintah melalui kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen,” jelas Airlangga
Adapun pengumuman resmi akan secara resmi disampaikan pemerintah dalam waktu dekat.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nitis Hawaroh)(Kompas.com)