Jakarta: Kasus iuran BPJS Kesehatan pengusaha sekaligus terdakwa korupsi Harvey Moeis dan istrinya, artis Sandra Dewi, yang dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2018, terus menjadi sorotan. Berdasarkan data yang diungkapkan, keduanya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sejak 1 Maret 2018 dengan iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Jika dihitung sejak Maret 2018 hingga Desember 2024, Pemprov DKI telah membayarkan iuran selama 82 bulan. Dengan total dua orang penerima dalam keluarga tersebut, berikut perhitungannya:
– Iuran per bulan untuk satu orang: Rp42.000
– Jumlah bulan: 82 bulan
– Jumlah orang: 2 orang
Total biaya yang telah dikeluarkan Pemprov DKI:
Rp42.000 × 82 × 2 = Rp6.888.000
Baca juga: Harta Sandra Dewi Disita dalam Vonis Harvey Moeis, Pengacara Protes
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengakui bahwa program Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan saat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi semua warga DKI tanpa terkecuali. Namun, ia menegaskan akan ada revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2016 agar kriteria penerima bantuan lebih jelas.
“Itu awal mulanya memang kita lakukan percepatan untuk UHC. Maksudnya adalah waktu itu untuk katakanlah melindungi semua warga DKI agar bisa masuk UHC tanpa terkecuali. Dan Pak Harvey dan Ibu Sandra masuk di BPJS Kesehatan terdaftarnya sejak Maret 2018,” kata Teguh kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).
Pemprov DKI Jakarta juga telah memulai proses verifikasi dan validasi ulang data penerima bantuan untuk memastikan program ini tepat sasaran. “Sebenarnya kita pun sudah melakukan cleansing, verifikasi, validasi, dan ada katakanlah data-data yang sudah kita benarkan. Namun kebetulan sampai Pak Harvey belum,” tambah Teguh.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menambahkan bahwa percepatan UHC saat itu dilakukan untuk mencapai target pemerintah pusat. “Pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan universal health coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” jelasnya.
Jakarta: Kasus iuran BPJS Kesehatan pengusaha sekaligus terdakwa korupsi Harvey Moeis dan istrinya, artis Sandra Dewi, yang dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2018, terus menjadi sorotan. Berdasarkan data yang diungkapkan, keduanya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sejak 1 Maret 2018 dengan iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Jika dihitung sejak Maret 2018 hingga Desember 2024, Pemprov DKI telah membayarkan iuran selama 82 bulan. Dengan total dua orang penerima dalam keluarga tersebut, berikut perhitungannya:
– Iuran per bulan untuk satu orang: Rp42.000
– Jumlah bulan: 82 bulan
– Jumlah orang: 2 orang
Total biaya yang telah dikeluarkan Pemprov DKI:
Rp42.000 × 82 × 2 = Rp6.888.000
Baca juga: Harta Sandra Dewi Disita dalam Vonis Harvey Moeis, Pengacara Protes
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengakui bahwa program Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan saat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi semua warga DKI tanpa terkecuali. Namun, ia menegaskan akan ada revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2016 agar kriteria penerima bantuan lebih jelas.
“Itu awal mulanya memang kita lakukan percepatan untuk UHC. Maksudnya adalah waktu itu untuk katakanlah melindungi semua warga DKI agar bisa masuk UHC tanpa terkecuali. Dan Pak Harvey dan Ibu Sandra masuk di BPJS Kesehatan terdaftarnya sejak Maret 2018,” kata Teguh kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).
Pemprov DKI Jakarta juga telah memulai proses verifikasi dan validasi ulang data penerima bantuan untuk memastikan program ini tepat sasaran. “Sebenarnya kita pun sudah melakukan cleansing, verifikasi, validasi, dan ada katakanlah data-data yang sudah kita benarkan. Namun kebetulan sampai Pak Harvey belum,” tambah Teguh.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menambahkan bahwa percepatan UHC saat itu dilakukan untuk mencapai target pemerintah pusat. “Pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan universal health coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(DHI)