Berapa Lama BPKB Motor Baru Keluar? Cek Prosedur dan Durasi Penerbitannya di Sini

Berapa Lama BPKB Motor Baru Keluar? Cek Prosedur dan Durasi Penerbitannya di Sini

YOGYAKARTA – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang wajib diurus setelah membeli sepeda motor, baik dalam kondisi baru maupun bekas. BPKB berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah atas kendaraan tersebut dan diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri. Lantas, bagaimana mekanisme pembuatan BPKB motor baru? Berapa lama BPKB motor baru keluar? Untuk mengetahuinya, simak artikel berikut ini.

Apa itu BPKB?

Dikutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), BPKB merupakan buku yang diterbitkan oleh Satlantas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Buku ini berisi informasi penting, antara lain identitas pemilik, nomor rangka kendaraan bermotor, nomor mesin, warna, serta tahun pembuatan.

Tanpa BPKB, status kepemilikan kendaraan dianggap tidak lengkap secara administratif dan sulit untuk dijual atau diurus pembiayannya.

BPKB biasanya diterbitkan bersama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saat pendaftaran kendaraan dan memuat data pemilik serta kendaraan.

Bagaimana Mekanisme Pembuatan BPKB Motor Baru?

Pada dasarnya, pengurusan BPKB motor baru biasanya ditangani langsung oleh pihak dealer. Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan dokumen identitas seperti KTP serta faktur pembelian motor.

Namun, jika BPKB motor hilang, pemilik wajib mengurus penerbitan BPKB baru secara mandiri dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus BPKB baru karena dokumen yang lama hilang:

STNK asli dan KTP asli pemilik motor, dilengkapi dengan fotokopi masing-masing dokumen.Surat pernyataan kehilangan bermaterai yang dibuat dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan sesuai data pada BPKB.Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat sebagai bukti resmi bahwa BPKB benar-benar hilang.Surat keterangan bebas agunan, yang menyatakan bahwa motor tidak sedang dijadikan jaminan pinjaman di lembaga keuangan.Bukti iklan kehilangan di media massa, yang telah dipublikasikan sebanyak tiga kali sesuai ketentuan.

Setelah semua persyaratab tersebut siap, Anda dapat mengikuti tahapan berikut untuk mendapatkan BPKB baru:

Datang ke kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili pemilik kendaraan.Mengisi formulir permohonan penerbitan BPKB baru yang disediakan oleh petugas Samsat.Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.Mengikuti proses cek fisik kendaraan sesuai dengan antrean yang berlaku.Melakukan pembayaran biaya administrasi pembuatan BPKB baru dan menyimpan bukti pembayarannya.Menunggu proses penerbitan BPKB, yang umumnya memakan waktu sekitar satu bulan hingga selesai.

Berapa Lama BPKB Motor Baru Keluar?

Proses penerbitan BPKB untuk motor baru umumnya memakan waktu sekitar 60 hari kerja setelah STNK resmi diterbitkan. Namun, lamanya waktu tersebut bisa berbeda-beda, tergantung pada sistem pembelian kendaraan, apakah dilakukan secara tunai atau melalui kredit.

Bagi pembelian motor secara cash atau tunai, pertanyaan tentang berapa lama BPKB motor baru keluar akan terjawab segera setelah dokumen tersebut selesai diproses oleh Satlantas Polri. Hal ini karena BPKB langsung menjadi milik penuh pemilik kendaraan tanpa perantara.

Sementara itu, untuk pembelian motor secara kredit, BPKB tidak langsung diserahkan kepada pemilik. Dokumen tersebut akan disimpan oleh pihak leasing atau perusahaan pembiayaan sebagai jaminan hingga seluruh cicilan lunas. Oleh sebab itu, pemilik motor yang membeli secara kredit perlu menunggu hingga kewajiban pembayaran selesai sebelum BPKB motor kredit dapat diambil.

Demikian penjelasan tentang berapa lama BPKB motor baru keluar. Yuk, kunjungi VOI.id untuk mendapatkan update berita pilihan lainnya.