Jakarta –
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sudah menetapkan aturan terkait prosedur penerimaan dan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam diktum pertama aturan itu tertulis PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Skema ini disiapkan Kementerian sebagai alternatif penyelesaian penataan pegawai non-ASN alias honorer di tahun ini. Di mana seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu ini merupakan honorer yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS atau PPPK 2024.
“Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN,” tulis diktum keenam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Lebih lanjut dalam diktum ke-13 aturan itu disebutkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Usai diangkat, PPPK Paruh Waktu tentu juga akan mendapatkan hak berupa gaji dan fasilitas lain seperti ASN pada umumnya. Dalam hal ini besaran gaji yang diterima paling sedikit sama dengan saat mereka masih menjadi honorer atau sama dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerjanya.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” tulis diktum ke-19.
“Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung ketetapan ke-20 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Tonton juga Video: Mendikdasmen soal Dugaan Kecurangan dalam Proses Seleksi Guru PPPK
(fdl/fdl)